Aroma Setoran Makin Menyengat: Skandal Bengkok Jatirejo Menyeret Camat Nganjuk -->

Javatimes

Aroma Setoran Makin Menyengat: Skandal Bengkok Jatirejo Menyeret Camat Nganjuk

javatimesonline
10 Oktober 2025


Camat Nganjjk, Hari Moektiono saat menyampaikan sambutan dalam sebuah acara (Foto: Istimewa)

NGANJUK, JAVATIMES – Kasus dugaan penyalahgunaan aset daerah berupa sewa lahan eks bengkok di Kelurahan Jatirejo, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk, belum juga menemukan titik terang. Alih-alih selesai, kasus ini justru merembet ke tingkat kecamatan.


Informasi yang beredar menyebut, Camat Nganjuk, Hari Moektiono, diduga ikut menikmati aliran uang sewa lahan yang kini tengah menjadi sorotan publik.


Menurut sumber internal Kelurahan Jatirejo, praktik “setoran” kepada pihak kecamatan bukanlah hal baru. Dugaan itu telah lama bergulir dan disebut terjadi sejak beberapa tahun terakhir, khususnya setiap kali musim sewa lahan tiba.

“Setahu saya, sejak dua tahun lalu sudah ada setoran yang mengalir ke Camat atas sewa lahan di Kelurahan Jatirejo,” ujar salah satu sumber internal yang enggan disebut namanya, baru-baru ini.


Lebih mengejutkan lagi, sumber itu menyebut bahwa aliran uang tidak hanya berasal dari Kelurahan Jatirejo, melainkan juga dari beberapa desa dan kelurahan lain di bawah wilayah Kecamatan Nganjuk.

“Saya menduga Camat juga menerima dari kelurahan lain. Informasi ini sering beredar di kalangan perangkat setiap kali proses lelang atau sewa lahan berlangsung,” beber sumber itu.


Jika dugaan ini benar, maka skandal penyalahgunaan aset daerah bukan hanya soal mantan lurah yang bermain di bawah meja, tetapi juga melibatkan struktur pemerintahan di tingkat kecamatan.


Camat Membantah, Publik Meragukan

Dikonfirmasi terkait tuduhan tersebut, Camat Nganjuk, Hari Moektiono, menampik keras adanya praktik setoran uang dari kelurahan kepada dirinya. Ia menilai kabar yang beredar hanyalah isu liar tanpa dasar.

“Oh tidak benar, Mas. Jadi untuk sewa atau lelang itu kan kewenangan kelurahan. Kami sendiri tidak ikut keterkaitan di situ,” ujar Camat Hari saat ditemui di Balai Kelurahan Mangundikaran, Selasa (7/10/2025).


“Saya tidak mengetahui dan saya tidak ada kepentingan di situ. Berita itu menurut saya tidak benar,” dalihnya.


Bahkan ketika ditanya soal dugaan setoran senilai jutaan rupiah dari hasil sewa lahan, Camat Hari berulang kali menampik.

“Tidak ada. Tidak ada sama sekali. Tidak ada sama sekali,” ucapnya berkali-kali.


Namun, publik justru menilai bantahan tersebut tidak cukup meyakinkan. Pasalnya, aroma penyimpangan dalam pengelolaan tanah kas di Jatirejo sudah menyeruak sejak kasus mantan Lurah Jatirejo, Sunaryo, terbongkar.


Bayang-bayang Skandal Sunaryo

Kasus Sunaryo menjadi awal dari rentetan dugaan penyimpangan ini. Ia kedapatan menyewakan tanah kas seluas 8,75 hektar untuk dua tahun sekaligus (2025–2026) dan menguasai uang sewa tahun 2026 sebesar Rp154,85 juta.


Dari jumlah itu, baru Rp77 juta yang dikembalikan, sementara sisanya masih dijaminkan dengan sertifikat tanah pribadi.


Kini, muncul dugaan baru bahwa praktik serupa tidak berhenti di level kelurahan, melainkan menjalar ke tingkat kecamatan.


Ketika ditanya soal perkembangan kasus Sunaryo, Camat Hari mengatakan persoalan tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk.

“(Persoalan itu) sudah dilaporin di Kejaksaan, ya kita nunggu prosesnya,” ujarnya singkat.


Namun, jawaban normatif itu justru menambah tanda tanya publik: benarkah kecamatan benar-benar bersih dari praktik bagi-bagi uang sewa tanah kas?


Birokrasi yang Bobrok, Kepercayaan Publik Runtuh

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah Kabupaten Nganjuk. Tanah kas daerah yang seharusnya menjadi sumber pendapatan desa, kini berubah menjadi ladang bancakan pejabat lokal.


Jika dugaan keterlibatan Camat terbukti, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, tetapi indikasi kuat terjadinya praktik korupsi sistemik di tubuh birokrasi daerah.


Publik pun geram. Bagaimana mungkin pejabat yang seharusnya menjadi pembina pemerintahan kelurahan justru ikut mencicipi hasil penyalahgunaan aset negara?


Saat masyarakat menuntut transparansi, yang terlihat justru pola klasik: tanggung jawab dilempar ke bawah, sementara aroma uang tetap berputar di atas.


Penegak Hukum Didesak Turun Tangan

Sejumlah pihak menilai, Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Nganjuk perlu segera menelusuri dugaan aliran dana setoran tersebut. Jika benar ada uang yang “mengalir” ke level kecamatan, maka penanganan tidak boleh berhenti di Sunaryo semata.

“Ini bukan persoalan satu orang. Kalau benar ada setoran ke camat, maka ini sudah jadi pola. Aparat hukum harus berani menelusuri lebih dalam,” ujar salah satu tokoh masyarakat Jatirejo yang ditemui secara terpisah.


Publik kini menunggu langkah nyata penegak hukum untuk mengakhiri budaya setoran dan pungutan gelap yang telah lama menggerogoti pemerintahan desa dan kecamatan di Nganjuk.



(AWA)