
Kuasa hukum Kotasejuk Prayogo Laksono
NGANJUK, JAVATIMES – Penemuan fosil gajah purba Stegodon di kawasan Hutan Tritik, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kembali menarik perhatian publik nasional.
Tim gabungan dari Museum Geologi Bandung bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporabudpar) Nganjuk, komunitas pecinta sejarah Kotasejuk, dan masyarakat sekitar melanjutkan kegiatan ekskavasi fosil berusia ratusan ribu tahun tersebut.
Ekskavasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tahun sebelumnya yang berhasil mengungkap sebagian besar kerangka Stegodon dalam kondisi relatif utuh.
“Ekskavasi tahun ini merupakan lanjutan dari survei bersama Pemda Nganjuk dan Kotasejuk. Tahun lalu, kami baru membuka sekitar 10 persen area yang menunjukkan indikasi fosil sangat potensial,” jelas Unggul Prasetyo Wibowo, Kepala Tim Ekskavasi dari Museum Geologi Bandung, Kamis (16/10/2025).
Fosil Langka Berusia 800 Ribu Tahun
Unggul memaparkan, hasil ekskavasi kali ini menemukan sejumlah bagian penting dari kerangka Stegodon, antara lain rahang bawah lengkap dengan gigi, sepasang tulang panggul, tulang rusuk, tulang kaki, serta gading di satu sisi.
“Lapisan batuan tempat ditemukannya fosil diperkirakan berumur sekitar 800 ribu tahun berdasarkan analisis stratigrafi. Artinya, usia fosil ini kemungkinan sama tuanya dengan lapisan tersebut,” ujarnya.
Ia menambahkan, prioritas utama tim adalah penyelamatan dan konservasi fosil sebelum dibawa ke tahap kajian ilmiah lebih lanjut.
“Urgensi awal adalah penyelamatan. Setelah kita angkat dan konservasi, baru akan didiskusikan lebih lanjut bersama Pemerintah Kabupaten Nganjuk,” imbuhnya.
Tim menargetkan proses pengangkatan dan pengamanan seluruh bagian fosil selesai dalam waktu sekitar satu minggu.
Kotasejuk Dorong Penetapan Kawasan Tritik sebagai Geosite
Dari sisi komunitas lokal, Komunitas Pecinta Sejarah Kabupaten Nganjuk (Kotasejuk) turut menjadi mitra aktif sejak awal survei dan ekskavasi.
“Alhamdulillah, Kotasejuk bersama tim Museum Geologi kembali melakukan ekskavasi lanjutan terhadap fosil Stegodon yang sempat ditimbun tahun lalu. Tahun ini kami membantu dari sisi dokumentasi dan lapangan,” ujar Sukadi, Humas Kotasejuk.
Kotasejuk juga mendorong agar Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat menindaklanjuti temuan di kawasan Tritik dengan langkah pelestarian resmi.
“Sebaran fosil di Tritik ini sangat luas, baik akuatik maupun darat. Kami berharap kawasan ini segera ditetapkan sebagai geosite, bahkan berpotensi menjadi geopark karena nilai ilmiahnya sangat tinggi,” imbuhnya.
Prayogo Laksono: Ekskavasi Harus Patuhi Perlindungan Hukum Cagar Budaya
Kuasa Hukum Komunitas Kotasejuk, Prayogo Laksono, S.H., M.H., menegaskan bahwa penemuan fosil Stegodon di Tritik bukan sekadar temuan ilmiah, melainkan juga memiliki dimensi hukum yang diatur oleh negara.
“Fosil purbakala seperti Stegodon termasuk kategori Benda Cagar Budaya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Karena itu, setiap kegiatan penggalian, pemindahan, dan pengelolaan wajib mendapatkan izin resmi dan pendampingan dari instansi berwenang,” jelas Prayogo.
Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Nganjuk berhati-hati dalam menentukan tindak lanjut pasca-ekskavasi.
“Status hukum fosil ini dapat berimplikasi terhadap pengelolaan kawasan dan hak kepemilikan lahan. Kami mengapresiasi langkah Pemkab dan Museum Geologi, tetapi penting memastikan setiap tahapan sesuai aturan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari — apalagi lokasi Tritik termasuk kawasan hutan produksi,” tegasnya.
Menurutnya, sinergi lintas lembaga antara Pemkab Nganjuk, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XI (BPK XI), dan Kementerian ESDM perlu segera dilakukan agar status kawasan Tritik bisa ditetapkan sebagai zona lindung geologi.
“Ini bukan hanya soal penelitian arkeologis, tetapi juga tanggung jawab hukum dan pelestarian warisan bumi. Jika kawasan ini nanti ditetapkan sebagai geosite atau geopark, maka status hukumnya semakin kuat dan terlindungi,” pungkas Prayogo.
Warisan Geologi dan Nilai Edukasi Nasional
Penemuan Stegodon di Tritik, Nganjuk, menjadi salah satu temuan paling lengkap secara anatomi di Jawa Timur — sejajar dengan situs Trinil (Ngawi) dan Sangiran (Sragen). Keberhasilan ekskavasi ini menambah khazanah ilmu paleontologi Indonesia sekaligus membuka peluang besar bagi Nganjuk menjadi kawasan warisan geologi nasional.
Dengan dukungan regulasi yang kuat dan sinergi antarinstansi, kawasan Tritik diharapkan berkembang menjadi pusat eduwisata geologi yang memperkenalkan kekayaan sejarah bumi kepada generasi muda sekaligus memperkuat citra Nganjuk di tingkat nasional maupun internasional.
(AWA)

Komentar