
Ilustrasi pemangkasan pagu dana desa di Kabupaten Nganjuk/AI
NGANJUK, JAVATIMES - Tahun 2026 diproyeksikan menjadi periode yang tidak mudah bagi desa-desa di Kabupaten Nganjuk. Kebijakan efisiensi anggaran dan pergeseran prioritas Pemerintah Pusat berdampak langsung pada penurunan signifikan Dana Desa (DD), yang selama ini menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.
Jika pada tahun-tahun sebelumnya rata-rata desa di Kabupaten Nganjuk menerima kucuran Dana Desa lebih dari Rp1 miliar, maka pada 2026 angka itu merosot tajam. Setiap desa kini hanya akan menerima rata-rata sekitar Rp300 juta.
Kondisi tersebut menempatkan desa-desa yang selama ini sangat bergantung pada Dana Desa dalam tekanan fiskal yang berat dan belum pernah dirasakan sebelumnya.
Penurunan tersebut berpotensi memaksa pemerintah desa melakukan penyesuaian besar-besaran, baik dalam perencanaan pembangunan maupun pelayanan masyarakat.
Tahun 2026 ini pun dipandang sebagai masa adaptasi yang penuh tantangan, khususnya bagi desa yang belum memiliki sumber pendapatan alternatif.
Namun, situasi tersebut tidak sepenuhnya seragam. Desa yang memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) aktif, Pendapatan Asli Desa (PADes) yang kuat, atau aset produktif dinilai relatif lebih siap bertahan menghadapi pengetatan anggaran.
Kepala Bidang Keuangan, Aset, dan Ekonomi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk, Edi Setyawan, menjelaskan bahwa penurunan Dana Desa pada 2026 bukanlah kebijakan tanpa dasar.
Menurutnya, pengetatan fiskal yang dilakukan Pemerintah Pusat merupakan bagian dari strategi efisiensi anggaran nasional sekaligus upaya mengalihkan sebagian anggaran ke program-program prioritas.
“Penggunaan Dana Desa tahun 2026 lebih diarahkan pada program tematik nasional, seperti ketahanan pangan, penanganan stunting, dan penguatan ekonomi desa, termasuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP),” ujar Edi.
Edi memaparkan, total pagu Dana Desa Kabupaten Nganjuk pada 2026 ditetapkan sebesar Rp88.517.400.000.
Dari jumlah tersebut, desa dengan penerimaan Dana Desa terbesar mencapai Rp373.456.000, yang diterima oleh 95 desa. Sementara itu, penerimaan terendah sebesar Rp207.409.000 hanya dialami oleh satu desa.
Lebih lanjut, terdapat 198 desa yang menerima Dana Desa pada kisaran Rp300 juta hingga Rp373.456.000, sedangkan 66 desa lainnya menerima Dana Desa antara Rp207.409.000 hingga Rp299 juta.
Selain penurunan nominal, desa juga dihadapkan pada aturan penggunaan Dana Desa yang semakin ketat. Edi menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk pembayaran honorarium kepala desa dan perangkat desa, perjalanan dinas, iuran BPJS aparatur desa, kegiatan bimbingan teknis, bantuan hukum untuk kepentingan pribadi, pembayaran kewajiban tahun anggaran sebelumnya, maupun pembangunan kantor atau balai desa.
Larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 16 Tahun 2025 tentang larangan penggunaan Dana Desa.
Meski demikian, Edi menekankan bahwa pemerintah desa tetap tidak diperkenankan mengurangi kewajiban atas penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, biaya operasional pemerintahan desa, serta kewajiban dalam menjalankan program-program prioritas nasional.
“Ini menjadi tantangan sekaligus ujian bagi desa untuk lebih kreatif, mandiri, dan efisien dalam mengelola keuangan desa,” pungkasnya.
(Ind/AWA)

Komentar