![]() |
| Pengadilan Negeri Nganjuk dan Posbakumadin Nganjuk resmi menandatangani MoU |
NGANJUK, JAVATIMES — Pagi itu, suasana Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk tampak lebih khidmat dari biasanya. Di ruangan yang selama ini menjadi saksi berbagai perkara hukum, sebuah komitmen baru diteguhkan. Pengadilan Negeri Nganjuk resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Nganjuk, Senin (5/1/2026).
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor PN Nganjuk, Jalan Dermojoyo No. 20, itu menandai dimulainya kerja sama strategis dalam memperkuat layanan bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, terutama mereka yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu.
Melalui kerja sama ini, Posbakumadin Nganjuk dipercaya untuk mengelola Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di lingkungan PN Nganjuk—sebuah ruang harapan bagi warga yang kerap datang ke pengadilan tanpa pemahaman memadai tentang prosedur hukum yang mereka hadapi.
Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk, Oki Basuki Rachmat, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Posbakumadin Nganjuk yang telah terpilih sebagai mitra pengadilan melalui proses seleksi. Ia menegaskan, kepercayaan tersebut bukan diberikan secara cuma-cuma.
“Saya mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu yang telah terpilih sebagai mitra kami. Tentunya ini melalui tahapan seleksi, dan yang hadir hari ini adalah pihak-pihak yang dipercaya untuk memberikan layanan Posbakum di PN Nganjuk,” ujar Oki kepada Javatimes.
Menurut Oki, keberadaan Posbakum bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam membuka akses keadilan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat. Karena itu, ia menekankan pentingnya profesionalisme dan integritas dalam setiap layanan yang diberikan.
“Saya berpesan agar pelayanan diberikan dengan sebaik-baiknya, bersikap netral, tidak diskriminatif, tidak berpihak, dan tidak memilah-milah. Layani masyarakat dengan tulus dan profesional,” tegasnya.
Ia juga berharap kerja sama antara PN Nganjuk dan Posbakumadin tidak berhenti pada penandatanganan MoU semata, tetapi terus berlanjut dan ditingkatkan kualitasnya di tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Ketua Posbakumadin Nganjuk, Anita Candra Sari, menyambut kerja sama tersebut dengan rasa syukur dan tanggung jawab. Ia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh jajaran Pengadilan Negeri Nganjuk.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Ketua PN, Wakil Ketua PN, para Hakim dan Hakimah, serta seluruh jajaran Pengadilan Negeri Nganjuk. Kami berkomitmen untuk bekerja sama dan bersinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar Anita.
Ia menambahkan, Posbakumadin Nganjuk siap menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku serta terbuka terhadap bimbingan dan arahan dari pihak pengadilan. Harapannya, layanan bantuan hukum ke depan dapat berjalan lebih maksimal dan berdampak nyata dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dengan ditandatanganinya MoU tersebut, Posbakumadin Nganjuk kini resmi menjadi mitra Pengadilan Negeri Nganjuk dalam penyelenggaraan layanan Pos Bantuan Hukum—sebuah langkah kecil namun krusial untuk memastikan keadilan tidak hanya hadir bagi mereka yang mampu, tetapi juga bagi mereka yang paling membutuhkan.
(AWA)

Komentar