.webp)
Lahan pertanian di Kecamatan Ngluyu
NGANJUK, JAVATIMES — Di balik rimbunnya hutan negara yang dikelola Perum Perhutani, ada cerita getir para petani kecil yang nyaris tak pernah terdengar. Mereka disebut pesanggem—petani hutan yang menggarap lahan milik negara dengan sistem tumpang sari. Namun alih-alih sejahtera, banyak dari mereka justru merasa diperas secara halus atas nama kerja sama.
Istilah pesanggem mulai dikenal sejak awal 1970-an, berasal dari bahasa Jawa “sanggem” yang berarti bersedia atau menyanggupi. Bersedia menanam, bersedia merawat, bersedia menunggu berbulan-bulan hingga panen. Namun rupanya, juga harus bersedia menerima kenyataan pahit: hasil panen lebih banyak mengalir ke negara, sementara petani hanya kebagian sisa.
Kondisi itulah yang dialami para pesanggem di Kecamatan Ngluyu, Kabupaten Nganjuk, yang mengelola lahan hutan milik Perum Perhutani KPH Nganjuk, Jawa Timur.
Dari penuturan sejumlah pesanggem, terungkap fakta mencengangkan. Setiap kali panen, mereka diwajibkan menyetor dana sharing sebesar Rp800.000 per hektar kepada Perum Perhutani. Masalahnya, hasil panen kotor yang mereka peroleh hanya sekitar Rp1.400.000.
“Setelah dipotong modal, karena modal itu kita hutang dulu ke toko pertanian, sisa bersih yang kita terima cuma Rp600.000,” ungkap Arjuna (bukan nama sebenarnya), pesanggem asal Kecamatan Ngluyu, Jumat (5/12/2025).
Empat bulan bekerja di hutan—membersihkan lahan, menanam, merawat hingga panen—ujung-ujungnya hanya menghasilkan Rp600 ribu. Jumlah itu bahkan kalah jauh dibanding setoran yang harus diserahkan ke Perhutani.
“Dana sharing itu sudah ditentukan sebelum panen. Kita yang kerja empat bulan, negara yang dapat lebih besar,” keluh Arjuna dengan nada getir.
Cerita serupa disampaikan Rayyan (bukan nama sebenarnya). Ia menjelaskan bahwa keuntungan besar hanya dirasakan di awal pembukaan lahan. Itu pun dengan modal besar.
“Biaya pembukaan lahan satu hektar bisa Rp3 sampai Rp4 juta. Awal-awal memang hasilnya bisa sampai Rp5 juta karena tanah masih subur,” ujarnya.
Namun setelah dua tahun, kesuburan tanah menurun. Hasil panen menyusut drastis, sementara setoran ke Perhutani tetap Rp800.000 tanpa kompromi.
“Kalau awal mungkin masih bisa nerima. Tapi panen berikutnya, setelah bayar hutang dan dana sharing, sisanya ya cuma sekitar Rp600.000,” kata Rayyan.
Lebih ironis lagi, menurut pengakuan Aditya (bukan nama sebenarnya), pesanggem yang gagal panen tetap dibebani kewajiban. Bahkan, jika tidak mampu membayar pada musim panen berjalan, beban itu justru dilipatgandakan.
“Kalau tidak bisa bayar sekarang, boleh ditunda. Tapi panen berikutnya harus bayar dua kali lipat, jadi Rp1.600.000,” ungkapnya.
Tak hanya soal beban setoran yang mencekik, para pesanggem juga mengaku tak memiliki pegangan hukum apa pun. Tidak ada perjanjian tertulis, tidak ada surat resmi, bahkan tidak ada bukti pembayaran.
“Dasarnya cuma nama yang ditulis di patok batas. Kalau lahan kita digerus pesanggem lain, kita tidak bisa protes. Bayar pun tidak pernah dapat kwitansi,” tutur Aditya.
Sementara Rohman (bukan nama sebenarnya) menambahkan, mekanisme pembayaran dana sharing pun tidak jelas dan rawan disalahgunakan. Uang bisa disetor ke mana saja: ke pengurus LMDH, ke Mandor, ke Polhut, bahkan ke Mantri.
“Kadang kami antar ke rumah pengurus LMDH, kadang ke rumah Mandor, atau ke Mantri,” katanya.
Ketiadaan legalitas juga berdampak panjang. Para pesanggem tidak bisa mengakses pupuk bersubsidi, padahal mereka menggarap lahan negara dan berkontribusi pada produksi pangan.
“Kami tidak bisa menyusun RDKK karena tidak ada Perjanjian Kerja Sama (PKS). Padahal itu syarat utama pupuk subsidi,” ungkap Rohman.
Cerita-cerita ini menggambarkan satu hal yang membuat publik patut geram, negara hadir untuk menagih, tetapi absen saat melindungi. Para pesanggem diposisikan sebagai tenaga kerja murah yang menanggung risiko, sementara hasil panen lebih dulu dipatok untuk disetor.
Pertanyaannya kini menggelinding ke ruang publik, apakah skema ini benar-benar kerja sama, atau justru praktik ketimpangan yang dilegalkan atas nama pengelolaan hutan negara?
(AWA)

Komentar