Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Segera Diumumkan, BKPSDM Nganjuk Ingatkan Peserta Tepat Waktu -->

Javatimes

Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Segera Diumumkan, BKPSDM Nganjuk Ingatkan Peserta Tepat Waktu

javatimesonline
18 September 2025
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo

NGANJUK, JAVATIMES – Tahapan akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Nganjuk segera memasuki babak penting. Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu dijadwalkan akan diumumkan paling lambat pada 30 September 2025.


Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nganjuk, Agus Heri Widodo, yang menegaskan pentingnya ketepatan waktu dalam pengumpulan dokumen administrasi.

“Saya berharap semua peserta bisa tepat waktu. Jika terlambat, penetapan NI PPPK bisa tertunda dan otomatis berdampak pada jadwal pelantikan,” ujar Agus, Selasa (16/9/2025).


Jadwal Resmi Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Surat Dinas BKN Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025, tahapan penetapan NI PPPK Paruh Waktu ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 22 September 2025.
  2. Pengusulan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: hingga 25 September 2025.
  3. Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: maksimal 30 September 2025.


Setelah NI terbit, tahap berikutnya adalah pelantikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.


Masa Kerja, Gaji, dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Agus menjelaskan, masa kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Pegawai berhak atas upah minimal setara gaji sebelumnya atau sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), termasuk fasilitas kerja dan tunjangan sebagaimana regulasi.


Sesuai Keputusan Kemenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih ringan, yakni 4 jam per hari atau 20 jam per minggu.

“Skema ini dibuat agar tenaga honorer tetap bisa bekerja meski tidak dalam durasi penuh. Gaji diberikan secara proporsional, menyesuaikan beban kerja dan jam kerja,” jelas Agus.


Dengan skema ini, pemerintah berharap PPPK Paruh Waktu tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik, sekaligus memberi fleksibilitas kerja bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi.



(Ind)