KOTA KEDIRI, JAVATIMES -- Massa aksi yang melakukan penjarahan barang beberapa hari lalu berbondong-bondong mengembalikan secara sukarela ke Mako Polres Kediri Kota, Selasa (2/9/2025). Hingga saat ini, proses pengembalian barang tersebut masih terpantau di Mako Polres Kediri Kota.
Hal ini dilakukan setelah Polres Kediri Kota membuat flayer berisi imbauan untuk pengembalian barang hasil jarahan.
"Sekarang kita kasih batas waktu sampai besok Rabu (3/9/2025). Begitu flayer-nya keluar kemarin malam hingga subuh tadi, sudah ada 35 anak yang didampingi orang tuanya hadir di untuk mengembalikan barang," ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Selasa (2/9/2025).
Anggi Saputra menyampaikan, barang yang dikembalikan di Polres Kediri Kota bervariatif ada pagar besi yang dijual seharga Rp 40 ribu, sound, wifi, kursi televisi, rangka sepeda motor terbakar, pohon bonsai, dan beberapa lainnya.
AKBP Anggi mengungkapkan, ada orang tua atau anak-anak yang tidak mengetahui adanya flayer imbauan sehingga barang dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri dikembalikan ke Polres Kediri Kota.
"Itu nanti kita koordinasikan langsung kesana (Pemkab dan DPRD Kabupaten Kediri). Barang barang sudah dipisahkan," ungkap AKBP Anggi.
AKBP Anggi mengucapkan terima kasih atas keberaniannya dari anak-anak maupun orang tua yang sudah mengembalikan barang tersebut dan mengakui perbuatannya. Pihaknya memastikan tidak akan melakukan penegakan hukum kepada mereka yang sudah mengembalikan barang-barang.
"Tentu mereka membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi dan orang tua diharapkan bisa membina anaknya sendiri," ungkapnya.
( Rud)