Anggota DPRD Nganjuk: Kalau Insiyah Bukan Penjamin, Ada yang Tidak Beres di BRI Baron -->

Javatimes

Anggota DPRD Nganjuk: Kalau Insiyah Bukan Penjamin, Ada yang Tidak Beres di BRI Baron

javatimesonline
03 September 2025
BRI Unit Baron Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES — Polemik dugaan kredit janggal yang menyeret nama Insiyah, warga Dusun Sambirejo, Desa Katerban, Kecamatan Baron, terus menuai sorotan publik. Rumah milik Insiyah yang dijaminkan tanpa sepengetahuannya ke Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Baron, bahkan terancam dilelang. Kondisi ini membuat dirinya mencari perlindungan hukum dengan mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Nganjuk.


Kasus bermula ketika seorang tetangga Insiyah berinisial S meminjam Sertipikat Hak Milik (SHM) tanah dan bangunannya dengan alasan untuk membantu penerbitan sertipikat tanah milik S yang membutuhkan biaya besar. Namun belakangan, SHM tersebut justru dijadikan jaminan di BRI Unit Baron.


Awalnya, S menyampaikan kepada Insiyah bahwa sertipikat itu akan dipakai mengajukan pinjaman Rp100 juta. Namun karena Insiyah menolak menandatangani dokumen pinjaman, nilai kredit yang cair hanya Rp45 juta.


Tidak berhenti di situ, M, suami S, juga mengajukan pinjaman sebesar Rp35 juta dengan jaminan BPKB kendaraan. Naas, setelah dana cair, pasangan S dan M pergi meninggalkan desa. Beban cicilan pun diarahkan kepada Insiyah, meski ia menegaskan tidak pernah menandatangani perjanjian apapun.

“Saya tidak pernah menandatangani perjanjian hutang. Tapi sekarang rumah saya terancam dilelang. Kalau sampai rumah ini hilang, bagaimana nasib saya dan keluarga?” kata Insiyah dengan nada getir ketika ditemui di kediamannya, Jumat (29/8/2025).


DPRD Turun Tangan

Kasus ini mendapat perhatian serius dari DPRD Kabupaten Nganjuk. Insiyah sempat melapor kepada Ulum Basthomi, Wakil Ketua DPRD Nganjuk dari Fraksi PKB, dan M. Nasikul Khoiri Abadi, Anggota Komisi 1 DPRD dari Fraksi PKB. Keduanya bahkan mendampingi Insiyah saat menemui Kepala BRI Unit Baron pada Senin (11/8/2025).


Menurut Nasikul Khoiri Abadi, duduk perkara kasus ini seharusnya sederhana: cukup buktikan apakah Insiyah benar secara hukum menjadi penjamin pinjaman S maupun M.

“Kalau Bu Insiyah terbukti secara dokumen sebagai penjamin, maka prosedur lelang sah dilakukan. Tetapi kalau tidak ada bukti, berarti ada kejanggalan serius di internal BRI. Ini berbahaya bagi masyarakat,” tegas politisi yang akrab disapa Nasik, Rabu (3/9/2025).


Kejanggalan di BRI Baron

Nasik menyoroti lemahnya verifikasi BRI Unit Baron dalam memproses pinjaman. Menurutnya, sertipikat rumah tidak bisa begitu saja dijadikan agunan tanpa ada persetujuan sah dari pemilik.

“Perbankan itu cukup klik sistem, semua dokumen akan terbaca. Jadi kalau BRI Unit Baron tidak bisa menunjukkan bukti tanda tangan Bu Insiyah, berarti ada sesuatu yang tidak beres,” tegasnya.


Ia menambahkan, perbankan sebagai BUMN tidak boleh bersikap semena-mena terhadap masyarakat kecil. Ancaman lelang rumah tanpa bukti perikatan yang sah dinilai sebagai bentuk intimidasi yang tidak bisa dibenarkan.


DPRD Siap Kawal

Komisi 1 DPRD Nganjuk berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Nasik menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran prosedur, maka persoalan ini layak dilaporkan kepada otoritas yang lebih tinggi, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum.

“Saya tidak akan melindungi orang yang benar-benar punya hutang. Tetapi kalau rakyat kecil dijadikan korban, itu kewajiban moral kami untuk turun tangan. Negara harus hadir, jangan sampai ada praktik yang merampas hak-hak warga,” pungkasnya.


Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Desa Katerban, yang khawatir praktik serupa bisa menimpa warga lain. Sementara, pihak BRI Unit Baron hingga berita ini diturunkan belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyalahgunaan sertipikat tersebut.



(AWA)