JAKARTA, JAVATIMES – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggandeng Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyusun rencana aksi pengendalian alih fungsi lahan sawah. Kerja sama ini digagas untuk menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus menutup celah praktik korupsi dalam proses perubahan tata guna lahan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan ada dua tujuan utama dari rencana aksi tersebut. Pertama, menahan laju alih fungsi lahan sawah menjadi non-sawah, yang dinilai berpotensi menggerus ketersediaan pangan nasional. Kedua, mengintegrasikan data Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) ke dalam Rencana Tata Ruang sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Tujuan khususnya adalah meminimalisir praktik suap atau korupsi dalam layanan rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada LSD,” tegas Nusron dalam rapat bersama Stranas PK di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurut Nusron, rencana aksi ini akan menjadi acuan nasional agar setiap daerah konsisten dalam menjaga sawah produktif. Ia menambahkan, penyusunan kebijakan berbasis data spasial dan tata ruang yang terintegrasi penting dilakukan untuk menutup ruang manipulasi data maupun celah penyalahgunaan wewenang.
Kerja sama dengan Stranas PK KPK disebut sebagai langkah strategis agar pengendalian alih fungsi lahan tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memiliki pengawasan yang kuat dari sisi pencegahan korupsi.
Sumber : Kementerian ATR/BPN