Kang Marhaen Keluarkan Keputusan Bupati Nganjuk Bebaskan Denda Pajak 2014-2025 -->

Javatimes

Kang Marhaen Keluarkan Keputusan Bupati Nganjuk Bebaskan Denda Pajak 2014-2025

javatimesonline
10 September 2025
Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi
NGANJUK, JAVATIMES - Pemerintah Kabupaten Nganjuk memberikan program sunset policy (pembebasan denda) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagaimana Keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/510/K/411.013/2025. Ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak. 

Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan, program ini disamping untuk memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB tanpa dikenai sanksi administrasi seperti denda keterlambatan juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para wajib pajak 

Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak secara lebih ringan dan tidak terbebani biaya tambahan. Selain meringankan beban wajib pajak, program ini juga diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah.

"Sebagai bentuk dukungan dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk, untuk meringankan beban ekonomi wajib pajak atas kepemilikan properti mereka, maka kami bebaskan denda keterlambatan terhitung tahun 2014 hingga 2025," ujar kang Marhaen.

Kang Marhaen juga menegaskan bahwa kebijakan ini diambil, khusus untuk membantu warga yang masih memiliki tunggakan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kami berharap masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu. Jangan sampai menunggak lagi. Program ini fokus membantu masyarakat," lanjutnya.

Ditempat terpisah Kepala Bapenda Nganjuk Slamet Basuki menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keringanan di tengah tantangan ekonomi sekaligus mendorong peningkatan penerimaan pajak daerah.

Sementara untuk mempermudah pembayaran, masyarakat bisa melunasi PBB-P2 melalui berbagai kanal. Selain petugas desa, pembayaran juga dapat dilakukan lewat QRIS, Alfamart, OVO, Tokopedia, Bank BJB, hingga PT Pos Indonesia.

"Bagi wajib pajak yang mengalami kendala terkait pembebasan denda maka dapat menghubungi Bapenda dengan nomor WhatsApp 0858 5230 0955," pungkasnya. 





(Ind)