Gunakan Single Tarif, Pemkab Nganjuk Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB P2 -->

Javatimes

Gunakan Single Tarif, Pemkab Nganjuk Pastikan Tidak Ada Kenaikan PBB P2

javatimesonline
13 Agustus 2025
NGANJUK, JAVATIMES -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Perhitungan PBB P2 tetap memperhatikan klasterisasi nilai obyek.      

“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD baik pada tahun anggaran 2025 maupun tahun anggaran 2026. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nganjuk, Slamet Basuki atau yang biasa dipanggil Slambas.

Slambas juga menjelaskan, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang memberikan rekomendasi perubahan penghitungan tarif PBB-P2 dari multi tarif menjadi single tarif atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2023 dan Perbup Nomor 6 tahun 2024.

Dalam Perda Pasal 10 dan Perbup Pasal 7 dijelaskan besarnya tarif PBB-P2 Nganjuk telah menggunakan penghitungan single tarif NJOP dengan ketentuan :

1. Tanah untuk lahan pertanian sebesar 0,18 persen dan untuk non pertanian sebesar 0,2 persen.

2. NJOP kenak pajak yang berlaku tahun 2024 dan 2025 untuk :

a. WP perorangan, BumDes, BUMD sebesar 40 persen dari nilai NJOP (diberi stimulus sebesar 60 persen)

b. WP industri sebesar 90 persen (stimulus 10 persen) dan

c. Jalan tol sebesar 85 persen (stimulus 15 persen).

3. Besaran NJOP ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali obyek pajak tertentu dapat tiap tahun sesuai perkembangan daerah sebagaimana Perda Pasal 8 ayat (3) dan Perbup Pasal 6 ayat (6)

4. Klasifikasi besar NJOP dengan Keputusan Bupati Nganjuk Nomor 188/913/K/411.013/2024 yang dikeluarkan pada 23 Agustus 2024.

Sementara atas perda dan perbup tersebut, lanjut Slambas, Kemendagri merekomendasikan agar Pemkab menggunakan single tarif, semuanya menjadi 0,3 persen diambil ambang tertinggi.
 
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional, ke seluruh pemerintah daerah yang masih menggunakan multi tarif. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda yang dikeluarkan pemda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat," urainya.

"Untuk Kabupaten Nganjuk sendiri telah menetapkan single tarif dan tarifnya dibawah rekomendasi Kemendagri,” lanjutnya..

Namun, lanjut Slambas, Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi juga telah memerintahkan untuk tetap menggunakan perhitungan single tarif seperti yang tertuang dalam Perda dan Perbup sebelumnya dan memastikan tidak ada kenaikan PBB P2.

“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya,” jelasnya.

Ditempat terpisah Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan, tidak ada kenaikan tarif PBB P2, bahkan untuk pengurusan BPHTB untuk tanah wakaf tidak dipungut biaya (nol rupiah) karena termasuk yang dikecualikan sebagai obyek BPHTB.

"Dengan catatan harus diajukan ke Bapenda melalui Kemenag dengan melampirkan ikrar wakaf," tegas kang Marhaen sapaan akrabnya. 






(Ind)