Program PTSL Desa Kedungdowo Dipersoalkan, Warga Lapor Kejari, Pihak Desa dan GMBI Angkat Bicara -->

Javatimes

Program PTSL Desa Kedungdowo Dipersoalkan, Warga Lapor Kejari, Pihak Desa dan GMBI Angkat Bicara

javatimesonline
05 Juli 2025

  
Agus dan suherman (kiri) serta Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana program PTSL, yang didampingi LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Nganjuk (kanan)

NGANJUK, JAVATIMES – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kedungdowo, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan besaran dana kontribusi yang dinilai tidak wajar dan melaporkannya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk.


Pelaporan itu disampaikan oleh dua warga pemohon sertifikat, Agus dan Suherman, yang mewakili pemohon lainnya. Mereka menuding ada praktik pungutan liar (pungli) dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana PTSL tahun 2024.

“Biaya PTSL yang ditarik Rp600 ribu per bidang untuk 975 bidang. Tapi tak ada rincian keuangan yang jelas. Dana konsumsi disebutkan Rp106 juta, tapi dalam SPJ hanya Rp42 juta. Ke mana sisanya?” ujar Agus saat ditemui di depan Kejari, Senin (30/6/2025).


Agus mengaku sudah enam kali mendatangi Kejari untuk menindaklanjuti laporannya yang sudah disampaikan tiga bulan lalu, namun merasa prosesnya berjalan lamban. Ia bahkan menyebut adanya pungutan tambahan untuk pemecahan sertifikat waris yang tidak disampaikan sejak awal, dengan nominal mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per kasus.

“Pecah waris tidak diinformasikan di awal. Biayanya juga tidak seragam. Ini menimbulkan kecurigaan,” ungkap Agus, sembari menunjukkan dokumen bukti laporan.


Ia menyebut ada 14 orang yang dilaporkan, termasuk Kepala Desa Kedungdowo, dan menyatakan bahwa berkas kasusnya kini telah dilimpahkan ke Inspektorat.


Pihak Desa dan GMBI Bantah, Tegaskan Program PTSL Transparan

Menanggapi laporan tersebut, Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana program PTSL, yang didampingi LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Nganjuk, menggelar klarifikasi di Balai Desa Kedungdowo, Rabu (5/6/2025).


Sugito, Ketua GMBI Nganjuk, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan pelaksanaan program PTSL sudah ditangani secara profesional.

“Kami menerima kuasa dari masyarakat untuk mendampingi kasus ini. Kejaksaan sudah menindaklanjuti laporan tersebut, dan belum ditemukan bukti kuat untuk memproses lebih lanjut,” ujar Sugito.


Hal senada diungkapkan Rudi, Kepala Divisi Investigasi GMBI Nganjuk, yang menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemdes, kecamatan, dan Kejari Nganjuk.

“Kami sudah koordinasi dengan Pak Koko dari Kejaksaan. Pokmas telah menunjukkan SPJ dan masyarakat tidak merasa dirugikan. Laporan itu cenderung karena motif pribadi,” tegasnya.


Warga: PTSL Sangat Membantu

Bima Feri, salah satu warga Desa Kedungdowo, menyayangkan adanya laporan yang menurutnya mencoreng nama baik desa.

“Kami sangat terbantu dengan program PTSL ini. Biayanya terjangkau, proses cepat, hasilnya nyata. Kami justru berterima kasih kepada pemerintah desa dan Pokmas,” ungkapnya.


Ia menambahkan, masyarakat akan menempuh jalur hukum jika ada pihak-pihak yang menyebarkan informasi tidak benar dan menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat.


GMBI Serukan Klarifikasi dan Transparansi

GMBI menyatakan tetap berkomitmen untuk menjaga objektivitas dan transparansi dalam setiap kasus yang melibatkan masyarakat dan pemerintah desa.

“Kami terbuka pada klarifikasi dan pendampingan hukum. Yang jelas, masyarakat secara umum mendukung penuh program PTSL dan tidak merasa keberatan dengan biaya yang ditetapkan,” pungkas Sugito.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Nganjuk belum memberikan keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan penyelidikan atas laporan yang disampaikan Agus dan Suherman. Sementara itu, polemik terus berkembang dan masyarakat berharap ada kejelasan hukum agar persoalan tidak terus menjadi kegaduhan di desa.



(AWA)