PNS Puskesmas Diduga Terlibat Kasus Etika, Kepala Puskesmas Tanjunganom: Akan Kami Panggil dan Laporkan ke Dinkes -->

Javatimes

PNS Puskesmas Diduga Terlibat Kasus Etika, Kepala Puskesmas Tanjunganom: Akan Kami Panggil dan Laporkan ke Dinkes

javatimesonline
10 Juli 2025
Puskesmas Tanjunganom Kabupaten Nganjuk 

NGANJUK, JAVATIMES — Dugaan pelanggaran etika oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Puskesmas Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, mengundang perhatian publik. Menanggapi hal itu, pimpinan puskesmas menyatakan akan segera mengambil langkah klarifikasi dan pelaporan.


Kepala Puskesmas Tanjunganom, dr. Masrukin, memastikan bahwa pihaknya akan memanggil oknum pegawai berinisial IA yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.

“Iya, Mas. Besok kami panggil yang bersangkutan dulu dan kami laporkan ke Dinkes,” tulis dr. Masrukin melalui pesan WhatsApp, Rabu malam (9/7/2025).


Akan Dilaporkan ke Dinas Kesehatan

Masrukin menjelaskan bahwa setelah dilakukan pemanggilan dan klarifikasi, pihaknya akan menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk sebagai institusi pembina kepegawaian ASN sektor kesehatan.


Ia juga menegaskan pentingnya menjaga integritas profesi, etika kerja, dan kehormatan lembaga, terlebih dalam pelayanan publik di sektor kesehatan.


Latar Belakang: Diduga Masuk Hotel Bersama Pria Bukan Suami

Diberitakan sebelumnya, IA — seorang PNS di Puskesmas Tanjunganom — dikabarkan terpantau memasuki kamar hotel bersama seorang pria berinisial AR pada Selasa sore (8/7/2025) di wilayah Kabupaten Nganjuk. Yang menjadi sorotan, AR disebut bukan suami dari IA.


Keduanya mengakui keberadaan dalam satu kamar hotel, namun mengklaim memiliki hubungan keluarga dan hanya "beristirahat." Meski demikian, kejadian ini memantik pertanyaan publik, terutama menyangkut perilaku dan etika ASN di luar jam kerja.


Dinas Kesehatan Belum Terima Laporan Resmi

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, dr. Hendriyanto, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima laporan dari pihak puskesmas terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Saya cek dulu, Mas. Saya belum dapat laporan,” tulis Hendriyanto singkat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu malam (9/7/2025).


Potensi Sanksi Jika Terbukti Melanggar

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN diwajibkan menjaga perilaku dan menaati norma etika, baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja. Jika terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pemberhentian dapat dikenakan berdasarkan tingkat pelanggaran.




(AWA)