NGANJUK, JAVATIMES — Dalam rangka mempercepat legalisasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Nganjuk, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk, Bapak Suwono Budi Hartono, S.SiT., M.M., menghadiri kegiatan Koordinasi Percepatan Sertipikasi Tanah Wakaf yang dilaksanakan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi lintas sektor antara Kantah Nganjuk dan Kementerian Agama sebagai instansi yang memiliki otoritas dalam pembinaan dan pengawasan tanah-tanah wakaf. Dalam pertemuan tersebut, dibahas strategi percepatan proses administrasi dan pemberkasan tanah wakaf, termasuk penguatan peran Nadzir, PPAIW, serta pentingnya dukungan pemerintah desa.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi antarinstansi terkait prosedur, validasi data, dan percepatan pelaksanaan ikrar wakaf hingga tahap sertifikasi.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama, percepatan sertifikasi tanah wakaf diharapkan dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan memberikan perlindungan hukum atas aset keagamaan milik masyarakat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya bersama mewujudkan reforma agraria dan tata kelola pertanahan yang adil dan berkelanjutan, serta mendukung penuh semangat “BPN Hadir untuk Rakyat”.
Sumber : Kantah Nganjuk