Percepat Sertifikasi Wakaf, Kantah Nganjuk Gelar Ikrar Wakaf di Rejoso dan Jatikalen -->

Javatimes

Percepat Sertifikasi Wakaf, Kantah Nganjuk Gelar Ikrar Wakaf di Rejoso dan Jatikalen

javatimesonline
08 Juli 2025
NGANJUK, JAVATIMES — Komitmen dalam mendukung percepatan legalisasi tanah keagamaan terus diwujudkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk melalui kegiatan Ikrar Wakaf dan Percepatan Pemberkasan Sertipikasi Tanah Wakaf. Kali ini, kegiatan dilaksanakan serentak di dua wilayah, yakni Kecamatan Rejoso dan Kecamatan Jatikalen.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya akselerasi program sertifikasi tanah wakaf, dengan fokus pada pendampingan administrasi, pengecekan berkas, serta pelaksanaan ikrar wakaf sebagai syarat sah dalam proses sertifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tim dari Kantah Nganjuk hadir langsung di lokasi untuk memastikan seluruh tahapan berjalan lancar. Proses dimulai dengan verifikasi dokumen, klarifikasi alas hak, hingga pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan disaksikan oleh pihak terkait.

Langkah ini penting guna memastikan tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak rawan sengketa di kemudian hari. Selain itu, percepatan ini juga menjadi bagian dari misi Kantah Nganjuk dalam mengamankan aset sosial-keagamaan masyarakat secara berkelanjutan.

Dengan terlaksananya ikrar wakaf dan pemberkasan yang lengkap, diharapkan proses penerbitan sertipikat tanah wakaf dapat segera rampung, dan tanah wakaf bisa dimanfaatkan optimal untuk kepentingan umat.

Kegiatan ini merupakan bagian integral dari pelayanan aktif Kantah Nganjuk yang mengedepankan pendekatan langsung ke masyarakat, selaras dengan prinsip “BPN Hadir untuk Rakyat”.






Sumber : Kantah Nganjuk