NGANJUK, JAVATIMES — Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung legalitas tanah wakaf melalui program Percepatan Pemberkasan Sertipikasi Tanah Wakaf. Kali ini, kegiatan difokuskan di wilayah Kecamatan Rejoso, dengan melibatkan tim dari seksi yang membidangi pengukuran, pemberkasan, dan keagrariaan.
Dalam kegiatan ini, petugas Kantah Nganjuk melakukan pengecekan dokumen dan membantu kelengkapan administrasi yang dibutuhkan menjelang pelaksanaan Ikrar Wakaf. Proses ini menjadi tahapan penting guna memastikan seluruh dokumen tanah wakaf memenuhi ketentuan hukum formal, sehingga dapat diproses lebih lanjut ke tahap sertifikasi.
Fokus utama percepatan adalah menyelesaikan persyaratan administratif, seperti validasi dokumen identitas nadzir, surat pernyataan, data alas hak, hingga keabsahan status tanah. Hal ini menjadi strategi Kantah Nganjuk dalam meminimalisir kendala teknis yang sering muncul saat proses sertipikasi berlangsung.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata bahwa BPN hadir tidak hanya untuk pelayanan umum, tetapi juga aktif mendorong pengamanan aset keagamaan dan sosial masyarakat. Dengan percepatan pemberkasan wakaf, tanah yang telah diikrarkan dapat segera memiliki perlindungan hukum yang kuat.
Langkah ini sejalan dengan amanat reforma agraria dan komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung tata kelola pertanahan berbasis keadilan dan kebermanfaatan publik.
Sumber : Kantah Nganjuk