Harimau Blambangan Ditetapkan Tersangka: Kriminalisasi Aktivis atau Penegakan Hukum? -->

Javatimes

Harimau Blambangan Ditetapkan Tersangka: Kriminalisasi Aktivis atau Penegakan Hukum?

javatimesonline
12 Juli 2025
Harimau Blambangan Lawan Balik: Bukti Luka dan Surat Polisi Dibeberka
BANYUWANGI, JAVATIMES — M. Yunus Wahyudi, aktivis vokal yang selama ini dikenal gigih membela masyarakat kecil dari jeratan bank plecit, kini menghadapi babak pelik dalam kehidupannya. Pria yang dijuluki Harimau Blambangan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banyuwangi dalam kasus dugaan pengeroyokan, meski ia mengaku sebagai korban dalam insiden tersebut.

Yunus menyebut, kejadian tersebut bermula saat dirinya mendampingi sejumlah warga yang mengaku menjadi korban praktik penagihan tidak manusiawi oleh PT Bina Artha Ventura. Saat itu, terjadi bentrok fisik dengan sekelompok orang yang diduga berasal dari luar daerah. Yunus mengklaim bahwa dirinya dan dua rekannya justru menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar 15 orang.

Namun ironisnya, dalam proses penyelidikan, justru Yunus yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini memicu kecaman dari berbagai aktivis dan tokoh masyarakat, yang khawatir akan terjadinya praktik kriminalisasi terhadap pejuang rakyat kecil.

Pertanyaan untuk Aparat, Jawaban Masih Nihil

Redaksi Javatimes telah berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak kepolisian, khususnya Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, guna menelusuri perkembangan status hukum dari pihak lawan dalam insiden ini. Melalui pesan WhatsApp yang dikirim pada pukul 08.43 WIB, redaksi menanyakan apakah pihak yang berjumlah 15 orang tersebut telah diperiksa, dan apakah status mereka masih sebagai saksi terlapor atau sudah dinaikkan menjadi tersangka.

Hingga berita ini ditayangkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan balasan

Desakan Publik dan Seruan Keadilan

Gelombang protes muncul dari kalangan aktivis. Mereka menilai proses hukum dalam kasus ini terkesan janggal. Sementara Yunus yang mengaku dikeroyok, justru lebih dahulu diproses sebagai tersangka, pihak lain yang disebut-sebut melakukan pemukulan belum diketahui status hukumnya secara resmi.

“Kalau memang laporan dari kedua belah pihak sudah diterima, kenapa penetapan tersangka hanya satu arah?” ucap salah satu aktivis yang enggan disebut namanya.

Publik kini menantikan transparansi aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas perkara ini. Desakan agar kasus diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice pun terus digaungkan, mengingat konteks sosial dan posisi Yunus sebagai pembela masyarakat kecil.






(Gading)