PNS Puskesmas di Nganjuk Terpantau Masuk Hotel Bersama Pria Bukan Suami, Mengaku Hanya “Istirahat” -->

Javatimes

PNS Puskesmas di Nganjuk Terpantau Masuk Hotel Bersama Pria Bukan Suami, Mengaku Hanya “Istirahat”

javatimesonline
09 Juli 2025

Ilustrasi hotel.(shutterstock.com)


NGANJUK, JAVATIMES — Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu Puskesmas Kabupaten Nganjuk, berinisial IA, menjadi sorotan publik usai terpantau masuk ke sebuah kamar hotel bersama seorang pria berinisial AR, yang bukan merupakan suaminya.


Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa sore (8/7/2025) di sebuah hotel kawasan Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, IA dan AR memasuki kamar hotel bersama, kemudian beberapa saat setelahnya keluar dan berpindah ke halte wilayah Kecamatan Kertosono.


Dari sana, AR menaiki bus ke arah Surabaya, sementara IA diketahui kembali ke arah Kecamatan Tanjunganom.


IA Tak Membantah, Namun Enggan Menjelaskan Tujuan

Saat dikonfirmasi awak media di tempat tugasnya pada Rabu (9/7/2025), IA tidak membantah keberadaannya dalam satu kamar bersama AR. Namun, ia menolak memberikan penjelasan rinci dan mengarahkan wartawan untuk menanyakan langsung kepada AR.

“Kata bapaknya, biar bapaknya yang menjelaskan soal kejadian kemarin,” ujar IA singkat, dengan nada gugup.


AR Mengaku “Hanya Istirahat”, Sebut Hubungan Saudara

Dihubungi secara terpisah melalui sambungan telepon, AR mengonfirmasi bahwa ia dan IA memang berada dalam satu kamar hotel. Ia beralasan bahwa keperluan mereka hanyalah untuk beristirahat, dan mengklaim bahwa mereka masih memiliki hubungan kekerabatan.

“Hanya beristirahat. Saya saudaranya IA,” ujarnya singkat.


Meski demikian, sejumlah kejanggalan mencuat, di antaranya cara IA menyapa AR dengan panggilan “Papa”, serta sikap AR yang meminta agar peristiwa ini tidak dimuat dalam pemberitaan.

“Janganlah, Mas. Nanti kita ketemu saja jam satu siang,” imbuh AR menutup panggilan telepon.


Disorot Publik, Etika ASN Dipertanyakan

Peristiwa ini memunculkan respons dari masyarakat, terutama terkait kode etik dan perilaku aparatur sipil negara (ASN). Banyak pihak berharap agar instansi terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk dan Inspektorat, segera melakukan penelusuran guna memastikan apakah tindakan tersebut melanggar aturan kepegawaian.


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, setiap aparatur negara wajib menjaga martabat, kehormatan, serta etika publik, baik di dalam maupun di luar jam kerja.


Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk belum memberikan tanggapan resmi.



(AWA)