Inspektorat Nganjuk Siapkan Berkas Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK, Segera Dilimpahkan ke Polisi -->

Javatimes

Inspektorat Nganjuk Siapkan Berkas Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK, Segera Dilimpahkan ke Polisi

javatimesonline
13 Juli 2025

Kepala Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin

NGANJUK, JAVATIMES – Inspektur Daerah Kabupaten Nganjuk, Mokhamad Yasin, akhirnya angkat bicara terkait perkembangan kasus dugaan penipuan dalam proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.


Ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Nganjuk pada Jumat (12/7/2025), Yasin menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Namun hingga saat ini, hasil rekomendasi dari pertemuan tersebut belum secara resmi diserahkan ke pihak kepolisian.

“Proses,” ujar Yasin singkat saat ditanya alasan keterlambatan pelimpahan berkas.


Ia menegaskan bahwa seluruh dokumen dan data pendukung sebenarnya telah lengkap dan siap. Pelimpahan hanya tinggal menunggu waktu dan prosedur internal.

“Makanya waktu rapat itu, berarti kan sudah (lengkap) itu, tinggal proses saja,” katanya.


Yasin yang juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Nganjuk itu memastikan bahwa laporan akan segera dilimpahkan ke kepolisian dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat,” tegasnya.


Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, publik dikejutkan dengan informasi dugaan penipuan rekrutmen PPPK yang melibatkan seorang tenaga harian lepas (THL) di salah satu kantor kecamatan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Oknum bernama Mario (nama samaran) diduga meminta sejumlah uang dari seorang pelamar PPPK bernama Ratu (nama samaran), dengan janji akan meloloskannya dalam seleksi tahun 2024.


Namun setelah hasil seleksi diumumkan, Ratu tidak dinyatakan lolos. Uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan sepenuhnya. Merasa dirugikan, korban kemudian bercerita kepada redaksi Javatimes hingga mendapat atensi dari Bupati dan Inspektorat Kabupaten Nganjuk.


Dari hasil kajian Kejari Nganjuk bersama Inspektorat, kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan murni sesuai Pasal 378 KUHP, bukan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, penanganan selanjutnya direkomendasikan untuk dilimpahkan ke kepolisian.


Kasus ini terus menjadi sorotan masyarakat dan memunculkan dorongan agar proses hukum dilakukan secara terbuka, adil, dan tidak tebang pilih. Pemerintah Kabupaten Nganjuk juga telah menyatakan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyimpangan dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara.



(AWA)