Kejari dan Inspektorat Nganjuk Bahas Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK, Kasus Diserahkan ke Polisi -->

Javatimes

Kejari dan Inspektorat Nganjuk Bahas Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK, Kasus Diserahkan ke Polisi

javatimesonline
09 Juli 2025

 
Kejaksaan Negeri Nganjuk dan Inspektorat Kabupaten Nganjuk menggelar rapat koordinasi soal kasus dugaan penipuan rekrutmen PPPK

NGANJUK, JAVATIMES — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk bersama Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna menindaklanjuti kasus dugaan penipuan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melibatkan oknum Tenaga Harian Lepas (THL) di Kecamatan Sukomoro.


Rapat koordinasi ini digelar di Kantor Inspektorat Kabupaten Nganjuk, Selasa (8/7/2025), dan dihadiri oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Nganjuk Muhammad Ryan Kurniawan, S.H., mewakili Kepala Kejari Dr. Ika Mauluddhina, bersama tim dari Inspektorat Daerah.


Kasus Masuk Pidana Umum, Bukan Korupsi

Dari hasil kajian bersama, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Roby Yahya menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, bukan tindak pidana korupsi.

“Setelah dikaji, kami menyimpulkan bahwa perkara ini merupakan penipuan murni, bukan korupsi. Maka kami merekomendasikan penanganan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,” jelas Koko Roby.


Bupati Nganjuk: Siapa pun yang Terlibat Harus Ditindak

Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik rekrutmen ilegal yang merugikan masyarakat. Ia menyampaikan komitmen tegas pemerintah daerah untuk memberantas segala bentuk penyimpangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para pelamar PPPK, untuk tidak tergiur janji kelulusan berbayar. Semua proses rekrutmen ASN dan PPPK adalah nol rupiah, transparan, dan berbasis merit,” ujar Kang Marhaen—sapaan akrab Bupati Nganjuk.


Awal Mula Kasus

Sebelumnya, publik dikejutkan oleh kabar dugaan penipuan yang dilakukan seorang THL berinisial Mario (nama samaran) terhadap seorang pelamar PPPK berinisial Ratu (nama samaran). Mario menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang puluhan juta rupiah.


Namun setelah hasil seleksi diumumkan, nama Ratu tidak tercantum sebagai peserta yang lolos. Uang yang telah disetorkan pun hanya dikembalikan sebagian, sehingga korban melaporkan peristiwa ini ke pihak berwenang.


Penanganan Dilanjutkan oleh Kepolisian

Dengan ditetapkannya perkara ini sebagai tindak pidana umum, Kejaksaan Negeri Nganjuk telah menyerahkan rekomendasi penanganan kepada aparat kepolisian. Pihak Kejari memastikan akan tetap mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan profesional.

“Kami akan terus mengawasi penanganan perkara ini. Prinsipnya, penegakan hukum harus tegas dan memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” tutup Koko Roby.




(AWA)