NGANJUK, JAVATIMES — Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk kembali melanjutkan komitmennya dalam mendukung kelancaran Proyek Strategis Nasional melalui kegiatan Pemberian Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kertosono–Kediri, yang kali ini dilaksanakan di Desa Baleturi, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan akhir pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur tol, yang difokuskan pada pemberian kompensasi secara langsung kepada para pemilik lahan terdampak. Proses pemberian ganti kerugian dilaksanakan dengan tertib, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan tim Kantah Nganjuk bersama pihak instansi terkait, termasuk pemerintah desa, bank penyalur, dan unsur pengamanan. Masyarakat penerima ganti kerugian hadir secara langsung untuk menandatangani berita acara dan menerima hak mereka melalui transfer rekening.
Pemberian ganti kerugian ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjamin keadilan bagi pemilik lahan, sekaligus mempercepat pelaksanaan pembangunan jalan tol yang menjadi salah satu penggerak utama konektivitas dan pertumbuhan ekonomi regional di Jawa Timur.
Dengan tersalurkannya ganti rugi kepada masyarakat, Kantah Nganjuk turut memastikan bahwa proses pengadaan tanah berjalan sesuai prinsip tertib administrasi, kepastian hukum, dan keberpihakan pada kepentingan umum.
Sumber : Kantah Nganjuk