Dukung Legalitas Aset Keagamaan, Kantah Nganjuk Gelar Koordinasi Pemberkasan Tanah Wakaf di Baron dan Kertosono -->

Javatimes

Dukung Legalitas Aset Keagamaan, Kantah Nganjuk Gelar Koordinasi Pemberkasan Tanah Wakaf di Baron dan Kertosono

javatimesonline
09 Juli 2025
NGANJUK, JAVATIMES — Sebagai bagian dari komitmen mempercepat legalisasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk kembali melaksanakan kegiatan Koordinasi Pemberkasan Sertipikasi Tanah Wakaf. Kali ini, koordinasi dilaksanakan di dua lokasi strategis, yakni Kecamatan Baron dan Kecamatan Kertosono.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen administrasi tanah wakaf yang akan diajukan sertipikasinya, sekaligus membangun sinergi antara Kantah Nganjuk, pemerintah desa, nadzir, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Dalam proses koordinasi, tim Kantah Nganjuk melakukan verifikasi langsung terhadap dokumen yang telah disiapkan, memberikan arahan teknis terkait syarat-syarat pemberkasan, serta menyamakan pemahaman prosedur antarinstansi agar proses sertipikasi dapat berjalan cepat, tepat, dan sah secara hukum.

Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam rantai sertipikasi tanah wakaf yang selama ini kerap terkendala oleh faktor administrasi. Dengan upaya percepatan ini, Kantah Nganjuk ingin memastikan bahwa tanah-tanah wakaf benar-benar terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan optimal bagi kepentingan sosial keagamaan.

Langkah ini sekaligus mendukung target nasional Kementerian ATR/BPN dalam mempercepat sertifikasi aset keagamaan dan sosial masyarakat, serta menjadi bentuk nyata implementasi program BPN Hadir untuk Rakyat.






Sumber : Kantah Nganjuk