Desa Paron Buka Sayembara Tangkap Pelanggar Lingkungan, Hadiah Rp1 Juta untuk Pelapor -->

Javatimes

Desa Paron Buka Sayembara Tangkap Pelanggar Lingkungan, Hadiah Rp1 Juta untuk Pelapor

javatimesonline
02 Juli 2025

 
Pemerintah Desa Paron gelar sayembara

NGANJUK, JAVATIMES — Pemerintah Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, mengambil langkah inovatif dalam menjaga kelestarian lingkungan. Melalui papan pengumuman resmi yang terpasang di area publik, desa ini menggelar sayembara dengan hadiah Rp1 juta bagi siapa pun yang berhasil menangkap atau melaporkan pelaku pelanggaran lingkungan di wilayah desa.


Dalam informasi yang tertera, masyarakat berhak mendapatkan hadiah tersebut apabila berhasil menangkap pelaku dari lima kategori pelanggaran:

  1. Membuang sampah sembarangan di sungai
  2. Menyetrum ikan di sungai
  3. Meracuni ikan di sungai
  4. Menjaring burung
  5. Menembak burung di area Desa Paron


Langkah ini mendapat sorotan positif masyarakat, terlebih setelah Desa Paron dikunjungi tim juri lomba Desa Berseri tingkat Provinsi Jawa Timur pada Rabu (2/7/2025).


Kepala Desa: Ini Bentuk Komitmen Lingkungan

Kepala Desa Paron, Partono, membenarkan adanya sayembara tersebut. Ia menyebut bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang desa dalam menata dan menjaga lingkungan hidup, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa komitmen Desa Paron dalam menjaga lingkungan bukan hanya pada tataran administratif atau seremonial. Kami ingin masyarakat terlibat langsung, bahkan jadi pelopor,” ujar Partono usai penilaian lomba desa berseri.


Ia menambahkan, pihak desa tidak akan segan menindak pelaku yang terbukti melanggar peraturan desa, terutama yang berkaitan dengan kelestarian ekosistem sungai dan perlindungan satwa.


Berlandaskan Peraturan Desa

Papan informasi tersebut merujuk pada Peraturan Desa Paron Nomor 3 Tahun 2019, yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap kelestarian lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. Ancaman hukumannya bahkan disebut mencapai denda maksimal Rp50 juta dan/atau hukuman badan maksimal 6 bulan.


Dorong Kesadaran Kolektif

Partono berharap, dengan adanya sayembara ini, kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan akan semakin meningkat. Ia juga mengajak warga untuk aktif melapor jika menemukan tindakan yang merusak ekosistem sungai maupun kehidupan liar di wilayah desa.

“Bukan soal hadiahnya, tapi soal membangun kesadaran bersama. Ini kampanye moral yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.


Desa Paron, yang baru saja dinilai dalam ajang Desa Berseri tingkat provinsi, terus menunjukkan konsistensinya dalam membangun lingkungan yang sehat, tertib, dan berkelanjutan dengan cara-cara inovatif dan berbasis masyarakat.



(AWA)