PLSM Nusantara Adil Dan Makmur ( NAM ) Dampingi Masyarakat Terkait Penyerobotan Lahan -->

Javatimes

PLSM Nusantara Adil Dan Makmur ( NAM ) Dampingi Masyarakat Terkait Penyerobotan Lahan

javatimesonline
05 Juni 2025
Lahan sengketa yang dikuasai Penyorobot sejak th 2004 pagar bambu sudah di robobohkan oleh ahli waris ( fofo doc Rud)
KEDIRI, JAVATIMES – Musibah yang menimpa masyarakat penerima hak waris Sri Katemi , alamat Dusun Blabak Rt 001/Rw 003 Desa Blabak Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri membuat surat pengaduan untuk mencari keadilan pada Kapolri yang tembusanya ke Kapolres Kota Kediri , Dan Kapolda Jatim, dimana dalam penyampaian surat tersebut dengan didamping i PLSM Nusantara Adil Dan Nakmur ( NAM ) telah melayangkan Surat Pengaduan tertanggal 02- Juni - 2025 dengan Nomor Surat Aduan : c O10/PLSM-NAM/6/2024 terkait dengan Penyerobotan Lahan yang tidak berkekuatan Hukum yang Syah. 

Ditemui Ketua PLS-NAM Cholil di temui di Kantor Kelurahan Tosaren pada hari Senin 2/6 - 2025 saat mendamping i ahli waris Sri Katemi menyampaikan bahwasanya NAM dalam permasalahan ini hanya sebagai pendamping dari masyarakat penerima hak waris Sri Katemi , dimana tujuan kami tidak eksen melakukan pergerakan demo yang mengarahkan orang banyak namun hanya perwakilan dari keluarga hak ahli waris dan beberapa Anggota Kami untuk meminta ijin yang istilahnya kulo nuwun dengan yang memangku wilayah di Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri , ujarnya. 

Masih disampaikanya bahwasanya kami tadi di temui pak Lurah Tosaren beliau memperkenankan kami untuk membongkar pagar bambu yang di pasang oleh fihak lawan penyerobot lahan saudara Tukilah , pak Lurah sangat welcome menerima kami dan keluarga hak ahli waris dan menyarankan pada kami setelah semua urusan lahan ini terselesaikan agar segera mengurusi ke Notaris , imbuhnya.

Ditemui di tempat repisah ahli waris penerima hak Sri Katemi , menyampaikan bahwasanya penyerobotan tanah yang dikuasai oleh Tukilah dan Anakknya Sri Wahyuni di mulai sejak tahun 2005 sampai sekarang ada 8 titik lahan yang terpisah yang lahan tersebut terletak di daerah Kelurahan Tosaren Kecamatan Pesantren Kota Kediri , karena itu kami mohon ijin pada pak Lurah untuk membuka pagar bambu yang di buat oleh Tukilah penyeerobot lahan kami , dan saudara Tukilah itu orang yang tidak termasuk ahli waris orang lain dari pemilik lahan dari Almarhum Wangsit dan Tukilah tidak tercantum pada surat Keputusan Salinan Penetapan Pengadilan Kota Kediri Nomor 110/Pdt.P/2022 ditetapkan tanggal 15 Agustus 2022 , ujarnya, dan dia berharap agar fihak yang berwenang segera menanggapi dan menindak lanjuti terkait penyerobotan hak waris kami , demikian disamoaikanya dengan penuh iba. 




( Rudy)