Pengamat Hukum Soroti Dugaan Penghalangan Jurnalis di SMKN 2 Bagor: Ada Ancaman Pidana -->

Javatimes

Pengamat Hukum Soroti Dugaan Penghalangan Jurnalis di SMKN 2 Bagor: Ada Ancaman Pidana

javatimesonline
08 Juni 2025

Prayogo Laksono, pengamat hukum asal Kabupaten Nganjuk


NGANJUK, JAVATIMES — Insiden dugaan penghalangan kerja jurnalistik di SMKN 2 Bagor memicu sorotan tajam dari kalangan praktisi hukum. 


Ketua Media Independen Online (MIO) Nganjuk sekaligus advokat senior, Prayogo Laksono, menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip kebebasan pers yang dilindungi undang-undang.


Peristiwa terjadi pada Selasa (3/6/2025), saat sejumlah jurnalis mendampingi wali murid dan siswa berinisial A ke SMKN 2 Bagor untuk mengambil ijazah yang telah tertahan hampir setahun. 


Setelah ijazah diserahkan, awak media hendak mewawancarai pihak siswa dan wali murid, namun justru dibatasi ruang geraknya. 


Bahkan, mereka sempat dihalangi keluar dari ruang pertemuan oleh oknum guru dan tenaga pendidik.

“Tenaga pendidik seharusnya menjadi panutan dalam menjunjung tinggi nilai demokrasi dan keterbukaan. Menghalangi kerja jurnalis, apalagi sampai membatasi gerak secara fisik, adalah tindakan keliru dan bisa berimplikasi hukum,” tegas Prayogo, Sabtu (7/6/2025).


Desak Klarifikasi dan Permintaan Maaf dari Pihak Sekolah

Prayogo mendesak pihak SMKN 2 Bagor agar segera menyampaikan klarifikasi terbuka dan meminta maaf kepada awak media yang terlibat. Menurutnya, dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang pembelajaran, bukan malah menjadi tempat munculnya pelanggaran terhadap kebebasan informasi.

“Permintaan maaf itu penting. Ini soal tanggung jawab moral dan menjaga hubungan baik antara institusi pendidikan dan pers,” ujarnya.


Jika tidak disikapi dengan bijak, lanjut Prayogo, kasus ini dapat menjadi preseden buruk dalam penegakan nilai-nilai demokrasi dan keterbukaan publik di dunia pendidikan.


UU Pers Lindungi Jurnalis, Penghalang Bisa Dipidana

Prayogo mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Setiap tindakan intimidasi, intervensi, atau penghalangan kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas sah, bisa dikenai sanksi pidana. Ini bukan persoalan sepele,” tegasnya.


MIO Nganjuk Siap Berikan Bantuan Hukum

Sebagai Ketua MIO Nganjuk, Prayogo memastikan organisasinya siap memberikan pendampingan hukum jika awak media memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum.

“Kami siap mendampingi, baik secara mediasi maupun litigasi, demi menjaga martabat profesi jurnalis dan menegakkan prinsip keterbukaan informasi publik,” katanya.


Kronologi Singkat Kejadian

Sejumlah jurnalis hadir di SMKN 2 Bagor untuk mendampingi siswa berinisial A dan orang tuanya mengambil ijazah yang sempat tertahan selama hampir setahun. Setelah ijazah resmi diserahkan, awak media berinisiatif melakukan wawancara.


Namun, Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Suryani, disebut-sebut membatasi ruang gerak awak media dengan alasan "proses klarifikasi belum selesai." Salah satu guru bahkan disebut mencegah tim media keluar dari ruangan, meskipun tak ada kejelasan proses lanjutan apa yang dimaksud.


Insiden ini sontak memantik reaksi masyarakat dan menegaskan kembali pentingnya edukasi soal hak-hak pers di lingkungan sekolah, terutama di lembaga pendidikan negeri yang dibiayai oleh uang rakyat.




(AWA)