![]() |
Pemdes Katerban, Kecamatan Baron, saat memfasilitasi warga menyelesaikan persoalan setoran PBB |
NGANJUK, JAVATIMES – Ratusan warga Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, memadati Balai Desa Katerban pada Selasa pagi (3/6/2025). Mereka menuntut kejelasan terkait uang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang telah dibayarkan namun belum disetorkan oleh Kepala Dusun (Kasun) Muhammad Widodo.
Kemarahan warga memuncak karena hingga tenggat waktu yang dijanjikan, Widodo belum juga melunasi tunggakan yang nilainya mencapai Rp74 juta, akumulasi dari setoran warga selama tahun 2023 dan 2024.
Kasun Mangkir, Warga Tuntut Dicopot
Dalam forum yang difasilitasi oleh Pemdes, hadir PJ Kepala Desa Katerban Warih Ardata, Camat Baron Gunawan Wibisono, serta unsur Forkopimcam seperti Danramil dan Kapolsek Baron. Namun, Kasun Muhammad Widodo tidak hadir, membuat warga semakin kecewa.
“Ini sudah kedua kalinya kami datang, tapi dia (Widodo) selalu menghilang. Uang kami sudah dipakai, tidak ada kejelasan, dan sekarang malah lari. Tidak ada pilihan lain, copot dia dari jabatan Kasun,” teriak Lamuri, salah satu warga yang ikut aksi.
Warga juga mengungkap sederet keluhan atas kinerja Kasun selama menjabat delapan tahun. Mereka menyebut Widodo tidak pernah aktif di lingkungan dusun, jarang terlihat di rumah, dan tidak peduli terhadap kegiatan masyarakat.
“Orangnya susah dicari, tidak hadir dalam acara dusun, bahkan kami dengar dia membekingi aktivitas judi sabung ayam dan dadu. Sudah terlalu parah,” tambah warga lainnya.
Pengakuan dan Janji yang Dilanggar
Sebelumnya, dalam pertemuan pertama di balai desa, Muhammad Widodo secara terbuka mengakui telah menggunakan uang PBB warga, dengan rincian Rp25 juta di tahun 2023 dan Rp49 juta pada 2024. Ia berdalih uang tersebut dipakai untuk kebutuhan rumah tangga.
“Saya pakai untuk belanja dapur. Tapi saya siap bertanggung jawab dan siap mundur jika dalam 30 hari tidak bisa melunasi,” ujar Widodo saat dikonfirmasi media pada 30 April 2025.
Namun hingga batas waktu yang disepakati, ia tak kunjung membayar dan justru menghilang. Upaya Babinsa dan perangkat desa untuk mencari keberadaannya pun tidak membuahkan hasil.
Pemdes dan Kecamatan Akan Proses Permintaan Warga
Menanggapi desakan warga, PJ Kades Warih Ardata menegaskan bahwa pihaknya segera memproses permintaan pencopotan Kasun, dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kami akan upayakan secepatnya. Tapi proses pengunduran diri tetap membutuhkan tanda tangan dari yang bersangkutan,” ujarnya.
Camat Baron Gunawan Wibisono menambahkan, pihak kecamatan akan memproses kasus ini secara objektif dan adil.
“Jika warga bersikukuh untuk nonaktifkan Kasun, tentu kami akan proses. Tapi tetap ada tahapannya, tidak serta-merta. Perkiraannya satu hingga dua bulan,” jelas Camat.
Namun warga menyatakan tidak percaya lagi terhadap janji-janji Kasun maupun proses yang berlarut-larut.
“Kalau masih menunggu-nunggu, kami akan datang lagi dengan massa yang lebih banyak. Kami sudah muak,” tegas Lamuri, mewakili suara warga.
(AWA)