NGANJUK, JAVATIMES — Kantor Pertanahan Kabupaten Nganjuk kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima melalui program Delivery Service. Kali ini, sertipikat hasil permohonan Perubahan Hak Atas Tanah diserahkan langsung kepada Ibu Partiningsih, warga Desa Campur, Kecamatan Gondang, yang mengurus permohonan secara mandiri.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata bahwa inovasi layanan jemput bola oleh ATR/BPN mampu menghadirkan kemudahan bagi masyarakat, tanpa harus kembali ke kantor untuk mengambil dokumen pertanahan yang telah selesai diproses.
Dengan sistem Delivery Service, masyarakat cukup mengurus permohonan dengan lengkap dan benar, dan sertipikat akan diantar langsung hingga ke rumah sebuah langkah menuju pelayanan publik yang cepat, akurat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Sumber : Kantah Nganjuk