Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kemaslahatan Umat -->

Javatimes

Kementerian ATR/BPN Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Kemaslahatan Umat

javatimesonline
18 Desember 2024

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Wakaf di Yogyakarta
YOGYAKARTA, JAVATIMES – Dalam upaya memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf di Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia. Hal ini disampaikan saat penyerahan sertipikat tanah wakaf di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi D.I. Yogyakarta.

Kami sedang mempunyai program untuk percepatan sertipikat tanah wakaf karena sertipikasi wakaf ini masih minim di Indonesia. Total baru sekitar 250 ribu bidang, kalau di total-total hektarenya baru sekitar 24 ribu hektare se-Indonesia. Padahal kami melihat potensi masjid, potensi madrasah, pondok pesantren, termasuk makam, ujar Nusron Wahid di hadapan awak media seusai kegiatan.

Menjawab Tantangan Sertifikasi Tanah Wakaf

Menurut Menteri Nusron, sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk mencegah potensi konflik di masa depan. Banyak tanah wakaf yang hingga kini belum memiliki kepastian hukum, sehingga rawan terjadi sengketa. Dengan percepatan sertifikasi, tanah-tanah tersebut akan terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan umat.

Tanah wakaf sering kali dianggap kurang bernilai ekonomi, sehingga pengurusannya sering terabaikan. Namun, jika tidak disertifikasi, tanah-tanah tersebut rentan terhadap konflik di kemudian hari, terutama dengan meningkatnya nilai ekonomis tanah, tambahnya.

Kolaborasi dengan Organisasi Keagamaan

Dalam proses percepatan sertifikasi, Kementerian ATR/BPN menggandeng organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kolaborasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf dan mendorong lembaga keagamaan aktif dalam proses pengurusan.

Kerja sama dengan organisasi keagamaan adalah kunci untuk mempercepat program ini. Dengan bersinergi, kami yakin proses sertifikasi dapat berjalan lebih cepat dan optimal, jelas Nusron.

Target dan Harapan ke Depan

Saat ini, baru sekitar 250 ribu bidang tanah wakaf di seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi, dengan total luas sekitar 24 ribu hektare. Kementerian ATR/BPN menargetkan agar seluruh tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat segera didaftarkan, sehingga pemanfaatannya bisa lebih terarah dan bermanfaat bagi masyarakat.

Nusron Wahid menekankan bahwa tanah wakaf adalah aset umat yang sangat penting. Dengan kepastian hukum yang kuat, tanah-tanah tersebut dapat digunakan untuk berbagai kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan secara berkelanjutan.

Kami berharap percepatan ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mendorong pemanfaatan tanah wakaf yang lebih luas demi kemaslahatan umat. Mari bersama kita wujudkan ini sebagai warisan berharga bagi generasi mendatang, tutupnya.



Sumber : Kementerian ATR/BPN