Cerita Jurnalis yang Ungkap Kasus Dugaan Mafia Solar di Kediri dan Jombang -->

Javatimes

Cerita Jurnalis yang Ungkap Kasus Dugaan Mafia Solar di Kediri dan Jombang

javatimesonline
23 Desember 2024
Mobil pengangkut BBM yang kini dijadikan barang bukti (Foto: Istimewa)

JOMBANG, JAVATIMES -- Terungkapnya kasus dugaan mafia solar di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tidak terlepas dari peran sejumlah jurnalis media online.


Bahkan atas peran jurnalis, aparat penegak hukum dan negara banyak diuntungkan karena tugas mereka bisa terbantu.


Mereka yang ikut membantu membongkar kasus dugaan mafia solar di Kabupaten Jombang adalah jurnalis asal Kabupaten Jombang berinisial NK, DDK, YD, KRSN, BSR, dan JPR.


Diceritakan BSR, awal mula dirinya dan sejumlah jurnalis mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bermula dari kecurigaannya saat melihat mobil box mengisi BBM jenis solar di salah satu SPBU Kediri.

Setelah pengisian pertama, dalam durasi tidak lebih dari satu jam mobil box yang sama kembali mengisi di SPBU yang sama juga, ungkap BSR belum lama ini.


Atas kecurigaan tersebut, kata BSR, selanjutnya dirinya dan sejumlah rekan jurnalis yang lain mulai mengikuti arah kemana mobil box tersebut dibawa.

Dari situ baru diketahui bahwa ada salah satu gudang penampungan untuk BBM subsidi, informasi yang kami terima milik Kmrdn, kata BSR.


Tidak selesai sampai di situ, berhari-hari setelah melakukan pemantauan, akhirnya diketahui bahwa ada mobil truk tangki bertuliskan PT Sean Bumi Indo memasuki gudang penimbunan tersebut.

Setelah selesai pengisian, truk keluar dan kami ikuti. Selanjutnya truk tersebut kami laporkan ke Polres Kediri, aku BSR yang juga diamini sejumlah jurnalis yang lain.


Tak berselang lama setelah pelaporan tersebut, terjadilah pengamanan barang bukti beserta sopir dan pelaksana pengelola BBM.

Namun sangat disayangkan, ternyata hingga saat ini proses tidak berjalan. Padahal barang bukti truk tangki yang berisi 5 ton BBM solar subsidi sudah dibawa ke Polsek Ngasem Kediri, ucap BSR menyayangkan.

Sosok pria berinisial Kmrdn, yang diduga sebagai otak penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar

Atas lambatnya penanganan tersebut, tim jurnalis seringkali menanyakannya. Hanya saja hingga kini belum ada titik terang soal kelanjutan kasus tersebut.

Sudah beberapa kali saya tanyakan perkembangan terkait penangkapan tersebut, namun belum ada info lanjutan, beber BSR 


BSR menduga, pemilik gudang yang diduga sebagai lokasi penimbunan BBM subsidi jenis solar ini adalah orang kuat dan kebal hukum

Saya merasa sepertinya pemilik gudang (berinisial) Kmrdn yang diduga juga merupakan pelaku penimbun BBM adalah orang kuat dan nggak akan bisa tersentuh hukum di wilayah Kediri, hal itu terlihat ketika truk tangki (bertuliskan) PT Sean Bumi Indo yang jelas-jelas sudah dibawa ke kantor polisi namun tidak kunjung ada tindakan hukum lanjutan, tutur BSR.


Lantaran kasus yang dilaporkan dinilai mandek, kemudian BSR dan sejumlah rekannya terus menggali informasi lainnya. Hingga didapati di Wilayah Jombang juga ada kejadian serupa.

Akhirnya saya dan tim memutuskan untuk mengawal truk BBM hingga keluar daerah Kediri, kami meyakini bahwa tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh mafia BBM akan mendapat keadilan yang setimpal, kata BSR.


Mengingat tindakan mereka sangat merugikan masyarakat banyak, dari gudang penimbunan kami ikuti, saat memasuki wilayah Jombang tepatnya di Desa/Kecamatan Bandar Kedung Mulyo saya berinisiatif untuk melaporkan ke pihak Polsek Bandar Kedung Mulyo, dari laporan saya dan tim, akhirnya pihak Polsek menangkap para terduga mafia BBM dan penangkapan tersebut diproses lebih lanjut oleh Polres Jombang, imbuhnya.


Dari kejadian tersebut, lanjut BSR, didapati barang bukti berupa 8 ton BBM jenis solar subsidi. 


Sementara tiga orang yang diduga turut terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yaitu Isnawan (41), warga Karang Menjangan, Surabaya (sopir); Priyanto alias Bejan (56) warga Sidoarjo; (pengelola dari PT Sean Bumi Indo) dan Yulius Chrystian Malakauseija (37), warga Lumajang (bagian oprasional), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kini kami masih menunggu pengembangan dari aparat penegak hukum mengingat pemilik dan juga penimbun BBM hingga saat ini belum tertangkap, dalam hal ini Kmrdn yang diduga otak dibalik mafia BBM jenis solar, tutup BSR.




(Gading)