![]() |
Debat publik kedua untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Nganjuk berlangsung di Gedung Wanita Nganjuk pada Rabu sore |
NGANJUK, JAVATIMES -- Debat publik kedua untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Nganjuk berlangsung di Gedung Wanita Nganjuk pada Rabu sore (6/11/2024).
Dalam acara ini, tiga calon wakil bupati (cawabup) unjuk gigi memperlihatkan kemampuan mereka dalam memaparkan program unggulan masing-masing.
Tak jarang dalam acara ini juga diwarnai saling bantah dan saling serang antar cawabup.
Seperti halnya saat cawabup nomor urut 3 Trihandy Cahyo Saputro memberikan pertanyaan kepada cawabup Zuli Rantauwati.
Dalam sesi tanya jawab, Trihandy menanyakan soal tanggapan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 soal adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Mendapati pertanyaan itu, Zuli Rantauwati yang juga memiliki gelar magister hukum pun menjawab dengan tegas bahwa UU tersebut cukup memberatkan bagi tenaga kerja.
Pertanyaan Anda tadi mengenai UU nomor 6 tentang Cipta Kerja, di sini kami dari Paslon 02 Bunda Ita dan Mbak Zuli sebetulnya berada di posisi yang mau tidak mau harus mengikuti apa yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, kata Zuli.
Seandainya kami diberi kesempatan, jelas kami akan duduk bersama-sama pemerintah untuk membicarakan tentang apa yang sudah dituangkan dalam UU nomor 6. Bagi sebagian pekerja terus terang UU itu amat sangat merugikan, bagi pengusaha tentu ada anggapan bahwa UU tersebut adalah menguntungkan bagi mereka, perlu kiranya kita sebagai pemerintah duduk bersama untuk menyelesaikan, imbuh mantan Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Berbeda dengan Zuli, Trihandy justru menilai bahwa regulasi itu banyak menguntungkan bagi tenaga kerja. Alhasil ia menanyakan kembali, apakah Zuli sudah mengetahui hasil uji materi tersebut.
Mungkin pertanyaan saya, ibu sudah tahu terkait UU tersebut atau belum? Sudah tahu hasilnya atau belum? Karena berdasarkan dengan hasil uji MK, hasilnya sangat menguntungkan bagi pekerja. Jadi, ibu, saya kurang tahu mungkin UU mana yang tadi disampaikan, mungkin bisa dibantu terkait poin-poin apa saja yang dihasilkan dari UU tersebut, beber peraih suara terbanyak di Pileg anggota DPRD Kabupaten Nganjuk kemarin.
Merespon tanggapan Trihandy, Zuli yang sedianya sempat menyatakan memberatkan lantas menyampaikan rasa syukurnya jika hal itu dianggap menguntungkan para pekerja.
UU Cipta Kerja, tadi panjenengan ngendikan (Anda menyampaikan) bahwa menguntungkan bagi para pekerja, nggih. Kalau kami menyikapi bersama Bunda Ita, kalau memang UU tersebut memang menguntungkan, puji syukur Alhamdulillah bahwa tidak semua UU itu merugikan yang lainnya, kata Zuli.
Jadi para pekerja dalam hal ini dengan adanya UU nomor 6, seharusnya merasa seperti yang panjenengan bilang adalah diuntungkan, seperti yang Anda maksud adalah dibahagiakan, atau dan lain sebagainya. Terus terang kami dari Paslon 02 amat sangat mendukung bilamana UU tersebut berpihak pada para pekerja, terima kasih, pungkas Zuli.
(AWA)