Surat pernyataan yang ditandatangani Tombo karena keadaan terpaksa
JOMBANG, JAVATIMES -- Isu pemalsuan tanda tangan dan jaminan fiktif untuk realisasi pinjaman senilai Rp 50juta di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Perak, Kabupaten Jombang, terus berlanjut.
Kabarnya, oknum BRI Unit Perak tersebut melakukan intimidasi kepada korban dengan melibatkan sejumlah pihak.
Mereka melakukan cara itu diduga untuk menakut-nakuti korban sekaligus menutupi tabiatnya.
Diceritakan korban, sebut saja Tombo, peristiwa itu bermula dari kedatangan pimpinan BRI Unit Perak di kediamannya.
Beberapa kali kepala BRI Unit Perak yang sekarang, dengan didampingi salah satu mantri BRI datang ke rumah saya untuk minta perdamaian, kata Tombo, Rabu (29/5/2024).
Namun, kata Tombo, ajakan perdamaian itu tak pernah digubrisnya.
Saya tidak pernah mau tanda tangan, ungkap Tombo.
Tak berselang lama dari penolakan itu, tambah Tombo, datanglah seseorang yang diduga orang suruhan BRI Unit Perak.
Orang itu berinisial A. Dia mengatakan bahwa mendapat telpon dari pengacara BRI untuk menyampaikan bahwa saya harus mau menandatangani, karena kalau tidak mau menandatangani, pengacara BRI akan memperkarakan dan bisa dipenjarakan, cerita Tombo menirukan ucapan A.
Di saat itu pula, lanjut Tombo, A menelepon seseorang yang mengaku dari BRI. Kemudian ponsel yang digunakan A untuk menelepon langsung diberikan kepadanya.
Dari (telepon) itu saya mendapat bahasa yang menurut saya merupakan tekanan. Sehingga dengan terpaksa akhirnya saya mendatangani perdamaian tersebut, beber warga Desa Temuwulan tersebut.
Diakui Tombo, dirinya ketakutan dengan tekanan bahasa yang disampaikan pengacara tersebut.
Lak masalah iki gak selesai, aku akan turun. Karena kamu sudah bekerjasama dengan N (inisial pihak ketiga yang diduga terlibat dalam pemalsuan tandatangan dan pinjaman fiktif) untuk membohongi bank BRI, ucap Tombo menirukan bahasa pengacara tersebut.
Menanggapi keluhan yang disampaikan Tombo, salah satu tetangganya pun turut berkomentar. Dia mengaku prihatin dengan kondisi Tombo saat ini.
Semestinya hal yang sangat merugikan orang lain harus diproses hukum, kata tetangga Tombo, sebut saja Warlok.
Karena korban tidak hanya mengalami kerugian materil, namun juga imateri. Selain tiap bulan harus mengangsur, nama baik Tombo di desanya juga ikut tercoreng, imbuh Warlok.
Warlok curiga, ada persekongkolan jahat yang dilakukan N dan beberapa oknum BRI Unit Perak.
Kecurigaan saya cukup menguat, karena banyak pihak yang mencoba datang ke rumah Tombo untuk meminta damai. Apalagi ada sejumlah oknum BRI yang masih aktif berusaha menutupinya, aku Warlok.
Kudune masalah iki dilaporno nang polisi (haruse masalah ini dilaporkan ke polisi), biar ada efek jera, la wong korban tidak menikmati hasil kejahatan tersebut dan bahkan tanda tangan pengajuan sampai realisasi sejumlah Rp 50.000.000 tidak pernah sama sekali kok dituduh bersekongkol dengan N, itu jelas akal. Akalane oknum BRI untuk mencari kambing hitam wae mas, imbuh Warlok dengan nada geram.
Lain halnya dengan Tombo, si A yang mengaku sebagai suruhan BRI Unit Perak menyatakan bahwa dirinya hanya membantu sebagai penengah.
Saya hanya membantu sebagai penengah agar permasalahan tidak berlarut-larut. Kalau terkait saya telpon orang BRI saat di rumah Tombo, HP saya load speaker jadi siapapun yang ada di rumah Tombo mendengarkan semua dan itu telpon dengan tim BRI bukan pengacara BRI, kata A.
Dari permasalahan tersebut, kata A, dirinya bari mengetahui jika jaminan yang diajukan ke BRI adalah petok D palsu.
Saya baru tahu kalau ternyata jaminan yang di ajukan ke BRI (petok D) adalah palsu. Awalnya saya curiga dari tanda tangan yang ada di petok D, setelah saya kroscek ke pemilik asli petok D tersebut ternyata yang asli masih ada di rumah dan nggak pernah diagunkan ke bank, beber A.
Di tempat terpisah, Kepala BRI unit Perak yang baru, Yanuar Pradita membantah jika ada intimidasi terhadap Tombo.
Mohon maaf semuanya tidak benar pak. Terima kasih, tulis Yanuar melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/5/2024).
(Gading)