DPC Projo Jombang Apresiasi Kinerja APH Pasca Vonis 18 Tahun Pelaku Pembunuhan Seorang Wartawan -->

Javatimes

DPC Projo Jombang Apresiasi Kinerja APH Pasca Vonis 18 Tahun Pelaku Pembunuhan Seorang Wartawan

javatimesonline
29 Februari 2024

Ketua DPC Projo Jombang, Krisna Hari Sukemi, ST 

JOMBANG, JAVATIMES -- DPC Projo Kabupaten Jombang mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim PN Jombang.


Hal ini terkait dengan vonis 18 tahun bagi pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Sapto Sugiyono (46 tahun) warga desa Sambong Kecamatan Jombang Kota, Kabupaten Jombang, seorang wartawan media online di Kabupaten Jombang.


Terdakwa atas nama Muhammad Hasan Syafi'i (54 tahun) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP, sengaja menghabisi nyawa korban dengan menggunakan senapan angin dan palu pada awal September 2023 lalu.


Atas putusan tersebut Ketua DPC Projo Jombang, Krisna Hari Sukemi, ST sangat mengapresiasi kinerja Kejari dan PN Jombang. Karena putusan hukuman bagi terdakwa linear atau selaras antara tuntutan dan putusan. Yakni vonis 18 tahun penjara.

Mantab ya antara tuntutan JPU Kejari dan vonis dari majelis hakim PN Jombang linear dan selaras. Sama-sama hukuman 18 tahun penjara. Kalau kemudian ada perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa. Namun demikian penuntut umum (JPU) telah berhasil meyakinkan majelis hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana surat dakwaan penuntut umum, urai pria yang akrab dipanggil Krisna ini.


Di sisi lain, Krisna menyebut korban yang masih tercatat sebagai jurnalis salah satu media online tersebut, sebagai momentum untuk semua pihak agar mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Terlepas ada persoalan pribadi atau institusi, smua bisa dibicarakan secara komunikatif.

Siapapun yang jadi korban pembunuhan itu adalah tragedi kemanusiaan. Apalagi korban tercatat sebagai jurnalis dan masih memiliki anak 3 yang masih kecil.  Atas putusan vonis 18 tahun pada pembunuh almarhum Sapto, kami sangat prihatin. Baik kepada pelaku mauoun korban. Tragedi kemanusiaan ini agar semua pihak saling menghargai profesi dan mengedepankan komunikasi sebagai alternarif solusi yang efektif dalam penyelesaian segala persoalan, ujar penghobi olahraga sepakbola dan tae kwon do ini.


Menjelang pelaksanaan bulan Puasa Ramadhan, Krisna atas nama DPC Projo Jombang berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di Kota Santri yang juga berjuluk Kota Pluralisme.

Semoga tidak terulang lagi kejadian serupa, apalagi di Kota Santri. Bila ada permasalahan pribadi sebaiknya segera diselesaikan secara kekeluargaan. Saling asah, asih dan asuh dalam lingkungan warga, lingkungan kerja, lingkungan pertemanan, apalagi lingkungan pekerjaan patut kita kedepankan. Agar tercipta harmonisasi dalam ekosistem kehidupan manusia yang berbudaya dan berbudi pekerti di.kota yang juga berjuluk.Kota Pluralisme ini, pungkas mantan penyiar sejumlah radio swasta dan pemerintah, serta host acara ajang wadul TVRI Jawa Timur.



(Gading)