![]() |
Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat menyampaikan sambutan di rapat paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk |
Ia menegaskan bahwa kendaraan operasional pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, terlebih dengan mengganti pelat nomor dari merah menjadi hitam.
"Kendaraan dinas tidak boleh ada yang dimodifikasi, termasuk pelat nomor," ujar Kang Marhaen, sapaan akrab Bupati Nganjuk, saat diwawancarai Javatimes, Sabtu (17/5/2025).
Menurut pria yang juga merupakan alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tersebut, kendaraan dinas diberikan semata-mata untuk menunjang pelaksanaan tugas kerja, bukan untuk keperluan pribadi atau disalahgunakan.
“Kalau memang ada kendaraan dinas yang diganti pelatnya dari merah ke putih atau hitam, maka itu sudah keluar dari ketentuan. Saya akan telusuri kasus ini lebih lanjut,” tegas Kang Marhaen.
Lebih lanjut, ia memastikan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan kendaraan dinas yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Apabila ditemukan kendaraan tidak sesuai tugasnya, saya pastikan akan memberikan sanksi tegas,” tandasnya.
Apresiasi dan Peringatan dari Pengamat Kebijakan Publik
Langkah cepat Bupati Nganjuk ini mendapat dukungan dari pengamat kebijakan publik, Prayogo Laksono. Ia menilai tindakan tersebut sangat penting untuk menjaga wibawa pemerintahan daerah dan menunjukkan ketegasan seorang pemimpin.
“Saya rasa apa yang dilakukan oleh Bupati Nganjuk sudah tepat. Saat ini, kita tinggal menunggu saja, aksi itu benar-benar dilakukan atau tidak,” kata Prayogo kepada Javatimes.
Prayogo juga mengingatkan bahwa perilaku para pejabat negara perlu diawasi secara ketat karena banyak celah penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas.
“Biasanya pelat dinas diganti menjadi pelat hitam untuk membeli BBM bersubsidi atau bahkan disewakan untuk kepentingan pribadi. Ini tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika ada oknum yang mengganti pelat nomor kendaraan dinas menjadi pelat umum, maka bisa dikenakan sanksi pidana.
“Jika ada kendaraan dinas diganti dengan pelat putih atau hitam, maka orang yang melakukannya dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000, sesuai dengan Pasal 288 ayat 1 UU LLAJ,” pungkas Prayogo.
Dengan pernyataan resmi ini, publik kini menunggu tindak lanjut konkret dari Pemkab Nganjuk dalam menertibkan penggunaan kendaraan dinas agar tidak disalahgunakan dan tetap sesuai dengan fungsi kedinasan.
(AWA)