Tiga Kendaraan Dinas Pemkab Nganjuk Diduga Belum Bayar Pajak, BPKAD Klaim Sudah Dilunasi -->

Javatimes

Tiga Kendaraan Dinas Pemkab Nganjuk Diduga Belum Bayar Pajak, BPKAD Klaim Sudah Dilunasi

javatimesonline
20 Mei 2025
Tiga kendaraan dinas yang terpantau belum diperpanjang 

NGANJUK, JAVATIMES – Tiga kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk diduga belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), berdasarkan data pelat nomor kendaraan yang terpantau belum diperpanjang. 


Ketiga kendaraan tersebut tercatat sebagai milik Dinas Lingkungan Hidup dengan pelat nomor AG-3083-VP, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan pelat nomor AG-2326-VP, dan Dinas Pertanian dengan pelat nomor AG-6378-VP.


Temuan ini memicu sorotan publik atas kelalaian administrasi dan potensi ketidakpatuhan terhadap kewajiban negara oleh institusi pemerintah.


Namun, saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nganjuk, Samsul Hadi memberikan klarifikasi bahwa pajak ketiga kendaraan tersebut sebenarnya sudah dibayarkan.

“Setelah kami konfirmasi kepada penanggung jawab kendaraan, mereka menyatakan pajak sudah dibayar,” ujar Samsul Hadi, Senin (19/5/2025).


Meski demikian, fakta di lapangan menunjukkan bahwa ketiga kendaraan tersebut masih menggunakan pelat lama yang terpantau belum diperpanjang masa berlaku pajaknya. Hal ini menimbulkan pertanyaan soal kepatuhan pengguna kendaraan terhadap aturan, termasuk dalam hal pemasangan pelat resmi yang sesuai.


Pengamat: Perlu Ketegasan dan Transparansi

Menanggapi hal ini, pengamat kebijakan publik Prayogo Laksono menyayangkan kelambanan penegakan disiplin dalam pengelolaan kendaraan dinas. 


Ia menekankan bahwa ketidaksesuaian antara data lapangan dan pernyataan instansi bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.

“Jika memang pajak sudah dibayar, maka sangat mudah menunjukkan buktinya. Mengapa pelat baru belum dipasang? Ini persoalan ketertiban administrasi yang mencerminkan manajemen aset pemerintah,” kata Prayogo kepada Javatimes.


Ia juga mengingatkan bahwa kendaraan dinas adalah aset negara yang pengelolaannya harus akuntabel dan transparan.


Potensi Sanksi Administratif

Berdasarkan regulasi, penggunaan kendaraan tanpa pajak yang sah atau tanpa pelat nomor resmi yang berlaku dapat dikenakan sanksi administrasi, meskipun digunakan oleh instansi pemerintah. Hal ini juga berpotensi menjadi temuan dalam audit internal maupun eksternal.


Pemkab Didorong Tertib Administrasi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan terhadap aturan harus dimulai dari lembaga pemerintah sendiri. Ketidakpatuhan sekecil apa pun dapat menjadi preseden buruk dan menciptakan ruang pembiaran terhadap pelanggaran serupa di masa depan.

“Pemerintah harus jadi teladan. Tidak hanya membayar pajak, tapi juga memastikan seluruh dokumen dan atribut kendaraan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutup Prayogo.



(AWA)