Pelat Nomor Belum Diganti, Tiga Kepala Dinas di Nganjuk Kompak Bungkam -->

Javatimes

Pelat Nomor Belum Diganti, Tiga Kepala Dinas di Nganjuk Kompak Bungkam

javatimesonline
20 Mei 2025
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subani, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Isna Sofiani, dan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk Supardi (kiri ke kanan)
NGANJUK, JAVATIMES — Tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Nganjuk memilih bungkam ketika dimintai konfirmasi terkait kendaraan dinas yang belum mengganti pelat nomor dan terpantau belum membayar pajak kendaraan bermotor.

Ketiga pejabat tersebut yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Subani, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Isna Sofiani, dan Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Nganjuk Supardi. Hingga berita ini diturunkan, ketiganya belum memberikan tanggapan resmi atas temuan tersebut.

Berdasarkan data dari pelat nomor, ketiga kendaraan dinas masing-masing dengan nomor AG-3083-VP (DLH), AG-2326-VP (DPRKPP), dan AG-6378-VP (Pertanian), terpantau belum melakukan pembayaran pajak kendaraan. Hal ini menimbulkan tanda tanya publik terkait kepatuhan instansi pemerintah terhadap kewajiban administrasi negara.

Sementara itu, Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Nganjuk, Samsul Hadi sebelumnya telah menyampaikan bahwa berdasarkan laporan penanggung jawab kendaraan, pembayaran pajak sebenarnya sudah dilakukan. Hanya saja belum dipasang di kendaraan dinas.
“Tercatat sudah bayar pajak kendaraan, namun pelat belum dipasang,” ujar Samsul Hadi saat dikonfirmasi Javatimes, Senin (19/5/2025).

Minim Transparansi, Perlu Evaluasi
Minimnya respons dari para kepala OPD memicu kritik dari sejumlah pemerhati kebijakan publik. 

Ketidakjelasan soal keterlambatan pemasangan pelat dan administrasi pajak dinilai mencerminkan rendahnya disiplin serta akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
“Kalau benar sudah bayar pajak, mengapa tidak segera dipasang pelat barunya? Keterbukaan informasi sangat penting apalagi ini menyangkut aset negara dan dana publik,” kata pengamat kebijakan publik di Nganjuk, Prayogo Laksono.

Sikap tutup mulut tiga kepala dinas tersebut dinilai kontraproduktif dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digalakkan di lingkungan Pemkab Nganjuk. 

Terlebih, keterlambatan administrasi kendaraan bisa berdampak pada ketertiban lalu lintas hingga potensi sanksi hukum.

Pemkab Diminta Tegas
Prayogo mendesak Pemkab Nganjuk, khususnya inspektorat dan BPKAD, untuk mengambil langkah tegas. 
"Evaluasi terhadap kinerja pengelolaan barang milik daerah dinilai penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas," tutup Prayogo.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi apakah akan ada sanksi atau teguran administratif terhadap ketiga kepala OPD tersebut. Namun tekanan publik dipastikan akan terus meningkat jika kasus ini tidak segera diklarifikasi secara terbuka.



(AWA)