![]() |
| Bambang Sukoco, S.H., M.Hum. Pengamat Lingkungan & Praktisi Hukum. |
NGANJUK, Djavatimes - Banyaknya penambangan bahan galian golongan C (BGGC) di Kabupaten Nganjuk diduga telah berdampak terhadap lingkungan seperti bentang sungai yang semakin melebar dan dalam, longsor di sekitar tepi sungai, jalan desa yang mengalami kerusakan, serta pencemaran udara.
Dampak yang mengerikan bagi kelangsungan makhluk hidup akibat yang ditimbulkan oleh tambang perlu adanya tindakan tegas dan upaya serius dalam menertibkan praktik operasi tambang yang disinyalir merusak lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk.
Akibat dari praktik galian C pada saat ini telah berdampak negatif terutama terhadap lingkungan diantaranya krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sendimentasi sungai, urai pengamat lingkungan hidup Bambang Sukoco yang juga praktisi hukum.
Masih lanjut Bambang Sukoco, bila tidak ada tindakan nyata, maka kerusakan lingkungan di Kabupaten Nganjuk akan semakin parah. Apalagi kalau dilihat dari bentuk usaha yang tidak memiliki surat Izin Usaha Penambangan (IUP) .
Diperparah lagi kalau tidak ada Perda Kabupaten Nganjuk yang mengatur tentang galian C, maka Pemkab sudah selayaknya untuk segera menutup semua aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Nganjuk dengan melakukan penegakan hukum lingkungan terhadap pelaku usaha galian C dan pelaku usaha untuk segera melakukan reklamasi lahan bekas galian C-nya.
Saya lihat saat ini, masih banyak kubangan besar bekas galian C yang belum dilakukan reklamasi sebagaimana kewajiban dari pelaku usaha galian C. Ini yang saya sesalkan, ujar Bambang Sukoco.
Kalau pelaku usaha tambang galian C terus dibiarkan tanpa mau melakukan reklamasi lahan maka dapat berakibat deforestasi yang dapat mempengaruhi ekosistem hutan dan habitat satwa liar.
Kalau galian C terus dibiarkan akan banyak spesies satwa liar akan mengalami kepunahan dan karena hilangnya habitat mereka serta lingkungan yang merusak membuat hidup manusia dan hewan di sekitar lokasi tambang menjadi tidak sejahtera, kata Bambang Sukoco.
Konsep Pembangunan Ekonomi Tanpa Rugikan Lingkungan
Sementara untuk mengatasi terjadinya kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas galian C, Bambang Sukoco memberikan 3 solusi yang dapat diterapkan dalam konsep pembangunan ekonomi tanpa merugikan lingkungan dan masyarakat.
Kesatu, harus ada kepastian dari Pemkab Nganjuk untuk perusahaan tambang agar mengikuti regulasi lingkungan yang ketat dan memastikan bahwa dampak negatif terhadap lingkungan dapat dikendalikan.
Kedua, reklamasi lingkungan setelah proses penambangan selesai dipastikan dilakukan oleh perusahaan tambang (pengembalian lahan tambang ke bentuk semula dan memulihkan ekosistem sekitarnya).
Ketiga, masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan memastikan bahwa perusahaan tambang melakukan praktik yang bertanggung jawab.
Jadi semua masyarakat harus terlibat aktif dalam memantau aktivitas tambang dan melaporkan setiap praktik yang merugikan lingkungan dan masyarakat kepada pemerintah. Pemerintah wajib menindaklanjutinya, tandas Bambang Sukoco.
(Ind)

Komentar