POLEMIK PTSL BARONGSAWAHAN, KEJARI TEGASKAN TIDAK ADA UNSUR PIDANA, WARGA: UANG SAYA BELUM DIKEMBALIKAN -->

Javatimes

POLEMIK PTSL BARONGSAWAHAN, KEJARI TEGASKAN TIDAK ADA UNSUR PIDANA, WARGA: UANG SAYA BELUM DIKEMBALIKAN

javatimesonline
01 Juni 2022

Ilustrasi polemik PTSL di Desa Barongsawahan


JOMBANG, Djavatimes -- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Barongsawahan Kecamatan Bandar Kedungmulyo Kabupaten Jombang, hingga hari ini masih menjadi perbincangan hangat bagi masyarakat sekitar, tak terkecuali Ketua BKNDI Kabupaten Jombang.


Hal tersebut menyangkut dugaan pungutan liar (pungli) terhadap calon penerima manfaat program PTSL di Barongsawahan. Bahkan, permasalahan tersebut hingga dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.


Atas adanya pelaporan tersebut, lantas membuat Ketua BKNDI (Badan Komunikasi Nasional Desa se-Indonesia) Kabupaten Jombang, Moh. Yusuf Efendi berkali-kali mendatangi Kejari Jombang untuk menanyakan perkembangan yang dilaporkannya bersama masyarakat Desa Barongsawahan.


Terakhir kali Moh. Yusuf Efendi mendatangi Kejari yakni pada hari Senin (29/5/2022). Maksud kedatangannya tak lain untuk menyakana kembali perkembangan kasus dugaan pungli yang dilakukan ketua panitia PTSL, yang diduga kuat atas rekomendasi dari Kepala Desa (Kades) Barongsawahan.


Untuk diketahui, permasalahan berawal dari adanya pengakuan dari warga sekitar yang mengaku telah diminta sejumlah Rp 150 ribu oleh seseorang yang mengaku sebagai panitia PTSL dengan dalih pembayaran PTSL. 


Setelah adanya pengakuan tersebut, rupanya jumlah masyarakat yang mengalami hal serupa berjumlah ratusan orang. Rupanya, uang yang katanya untuk program PTSL tersebut tidak dibenarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jombang.


Hal tersebut berkenaan dengan belum ditetapkannya Desa Barongsawahan sebagai lokasi penerima PTSL. Bahkan hingga kini belum tahu pasti kapan Desa Barongsawahan akan menerima program tersebut.


Semnetara itu, menyoal kedatangan Ketua BKNDI Jombang di Kejari, dirinya ditemui oleh Kasi Intel Kejari Jombang Andi Subangun, S.H. 


Terdapat beberapa poin yang disampaikan Andi dalam pertemuan tersebut, yang dalam intinya pihaknya menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan unsur pidana, sebab: 

  1. Ketidaktahuan Ketua Panitia PTSL memungut uang dari masyarakat sejumlah Rp 150.000
  2. Dalam hal ini tidak ada yang dirugikan, karena uang tersebut sudah dikembalikan
  3. Karena ada arahan dari BPN terkait PTSL
  4. Masyarakat yang belum mau dikembalikan uangnya, sudah memberikan pernyataan tertulis dan bertanda tangan basah, akan menunggu sampai Barongsawahan ditunjuk sebagai desa PTSL 
  5. SP2HP dalam waktu satu dua hari akan dikirimkan ke alamat Ketua BKNDI 

Itu yang disampaikan Kasi Intel Kejari Jombang, kata Yusuf menirukan penjelasan dari Andi Subangun, S.H.

 

Lebih lanjut, Yusuf juga menjelaskan beberapa poin yang menurutnya bisa dijadikan dasar untuk mengungkap dugaan pungli yang sangat meresahkan masyarakat, diantaranya:

  1. Seharusnya ketua panitia tahu kalau pungutan tersebut tidak diperbolehkan ketika desa tersebut belum ditetapkan sebagai desa PTSL,
  2. Masyarakat sudah hampir satu tahun menyerahkan uang tersebut. Selama periode tersebut, masyarakat dijanjikan akan terbit sertifikat. Ditunjuk sebagai desa PTSL saja belum, sampai kapan janji itu terealisasi, bukankah itu sudah merugikan masyarakat banyak?
  3. Menurut keterangan yang berkembang di beberapa media massa, BPN tidak pernah mengarahkan untuk memungut sebelum Barongsawahan ditetapkan sebagai desa PTSL. 
Ucap Yusuf saat ditemui awak media.


Sebenarnya polemik PTSL di Desa Barongsawahan sempat mendapat atensi dari DPRD Kabupaten Jombang, hingga menghasilkan beberapa poin, diantaranya:

  1. Kades harus mencabut aduan terkait dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Dusun di Polres Jombang,
  2. Panitia PTSL Barongsawahan ditarget 1300 bidang sertifikat,  
  3. Aduan ke Kejari terkait pelaporan warga yang didampingi BKNDI juga harus dicabut, 
  4. Kades dan perangkat desa harus kompak, 
  5. Situasi desa harus kondusif.  


Namun, tambah Yusuf, polemik tersebut kembali muncul setelah beredarnya surat pernyataan buatan panitia yang diperuntukkan kepada masyarakat yang sudah terlanjur membayar sejumlah uang kepada panitia.

Sekarang pertanyaan yang muncul, apakah itu bukan sebuah pemaksaan karena jelas bertentangan dengan kesepakatan hearing dengan penetapan lokasi sebanyak 1300, sampai kapan berlakunya surat pernyataan tersebut? tanya Yusuf.


Dikatakan Yusuf, hingga Rabu (1/6/2022) siang, dirinya belum menerima SP2HP dari kejaksaan.

Belum nerima, ujarnya.


Di tempat lain, narasumber yang juga sebagai korban dugaan pungli PTSL menjelaskan bahwa dirinya belum menerima uang sebagaimana dituturkan Kasi Interl Kejari Jombang kepada Ketua BKNDI Jombang.

Sampai dengan saat ini, uang saya belum dikembalikan dan pernyataan pun saya tidak pernah menandatanganinya, ujar narasumber yang tak ingin namanya dimuat dalam pemberitaan.


Menyikapi pernyataan Kasi Intel Kejari Jombang dan adanya pengakuan salah satu korban dugaan pungli, Yusuf menegaskan bahwa pihaknya akan mengadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Permasalahan PTSL ini akan kami bawa ke Kejati Jawa Timur, tutup Yusuf.




(Gading)