Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan, Aktivis Antinarkoba Minta Proses Hukum dan Etik Berjalan Jangan Ada Perlakuan Istimewa -->

Javatimes

Tiga Anggota DPRD Fraksi Gerindra Diamankan, Aktivis Antinarkoba Minta Proses Hukum dan Etik Berjalan Jangan Ada Perlakuan Istimewa

javatimesonline
02 Oktober 2026

SURABAYA, JAVATIMES – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan delapan orang dalam penggerebekan dugaan penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar hotel di Surabaya, Senin (28/9) dini hari.


Pengamanan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai seorang karyawan swasta berinisial N yang diduga sedang berpesta narkoba di kamar hotel. Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati delapan orang berada di dalam kamar tersebut.


Kedelapan orang itu masing-masing berinisial F, R, K, N, Ro, U, Ar, dan A. Tiga di antaranya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD dari sejumlah kabupaten di Jawa Timur, yakni UAM dari DPRD Kabupaten Malang, ADR dari DPRD Banyuwangi, dan ARR dari DPRD Situbondo. Ketiganya disebut berasal dari Fraksi Partai Gerindra.


Dari lokasi, polisi menyita satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi berwarna kuning, alat hisap, korek, serta satu bungkus rokok bekas yang digunakan untuk menyimpan sabu. Berdasarkan keterangan N, narkoba dan ekstasi tersebut dibeli dari seseorang berinisial C yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di salah satu wilayah di Surabaya.


Hasil penyidikan dan tes urine menunjukkan tujuh orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi, sedangkan N dinyatakan positif mengonsumsi sabu dan ekstasi.


“Kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto, Rabu (30/9).


Polrestabes Surabaya menyatakan barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Karena itu, proses terhadap delapan orang tersebut dilakukan melalui mekanisme restorative justice sesuai prosedur yang berlaku.


“Kami proses restorative justice untuk delapan orang ini. Kami pastikan semua kami proses sesuai prosedur,” terang Hadi.


Dedik Siswanto, anggota Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) DPC Malang Raya, menyayangkan adanya dugaan keterlibatan wakil rakyat dalam kasus tersebut.


“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Di saat pemerintah, aparat dan masyarakat terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba, justru ada oknum wakil rakyat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi keprihatinan bersama,” ujar Dedik.


Menurut Dedik, anggota DPRD merupakan pejabat publik yang memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan contoh kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar menjauhi narkoba.


Ia meminta Badan Kehormatan DPRD serta partai politik yang menaungi para anggota dewan tersebut memberikan perhatian serius dan mengambil langkah sesuai kewenangan serta ketentuan yang berlaku.


“Jangan sampai pemberantasan narkoba hanya menjadi slogan. Penegakan hukum harus berlaku adil dan tidak boleh pandang bulu, termasuk terhadap pejabat publik,” tegasnya.


Namun demikian, Dedik menegaskan bahwa proses hukum tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah. Ia menyerahkan sepenuhnya pembuktian kepada aparat penegak hukum.


“Kalau memang terbukti secara hukum, tentu harus ada pertanggungjawaban. Bukan hanya pertanggungjawaban hukum, tetapi juga pertanggungjawaban etik sebagai wakil rakyat,” pungkas Dedik.






(Tim)