NGANJUK, JAVATIMES – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nganjuk (Pemkab) secara resmi mengesahkan dan menetapkan Rancangan Keputusan (Rantus) DPRD tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Kabupaten Nganjuk Nomor 15 Tahun 2025 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Pengesahan tersebut disepakati dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Endah Sri Murtini dan dihadiri wakil Bupati Trihandy Cahyo Saputra serta diikuti oleh anggota dewan, unsur Pemkab Nganjuk, dan jajaran kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam laporannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nganjuk yang dibacakan oleh Sekwan DPRD Nganjuk, Anang Agus Susilo menyampaikan, bahwa perubahan kedua terhadap Keputusan Nomor 15 Tahun 2025 ini dilakukan guna menyesuaikan dinamika kebutuhan hukum daerah, skala prioritas pembangunan, serta penyelarasan terhadap regulasi tingkat atas yang mengalami penyesuaian.
Sementara, penetapan perubahan ini disebutkan, akan menjadi acuan dan pedoman bersama antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menyusun serta merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas pada masa sidang berjalan.
Hal ini diambil, agar pembentukan produk hukum daerah dapat berjalan terencana, terpadu, dan memiliki kepastian hukum.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Nganjuk atas pengesahan ini, menyambut positif penetapan Rantus tersebut.
Kemitraan strategis antara DPRD dan Pemkab Nganjuk diharapkan mampu melahirkan peraturan daerah yang responsif, akuntabel, serta berpihak pada kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Daerah Kabupaten Nganjuk.
Dengan diketuknya palu pengesahan ini, daftar prioritas pembentukan Raperda Kabupaten Nganjuk resmi diperbarui untuk direalisasikan sesuai dengan tahapan dan jadwal legislasi yang telah disepakati bersama.
(Ind)

Komentar