RJ Kasus Narkoba Tiga Anggota DPRD di Jawa Timur Dipertanyakan, Publik Soroti Penegakan Hukum -->

Javatimes

RJ Kasus Narkoba Tiga Anggota DPRD di Jawa Timur Dipertanyakan, Publik Soroti Penegakan Hukum

javatimesonline
03 Oktober 2026

MALANG, JAVATIMES – Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tiga anggota DPRD dari Kabupaten Malang, Banyuwangi, dan Situbondo melalui mekanisme restorative justice (RJ) menjadi perhatian publik.


Ketiga anggota legislatif tersebut diamankan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan sebuah kamar hotel di Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari.


Mereka masing-masing Muhammad Ukasyah Ali Murtadho (UAM), anggota Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Malang; Asrila Diska Rimunda, anggota DPRD Banyuwangi; serta Afif Reza Rimunda, anggota Fraksi Gerindra DPRD Situbondo. Ketiganya merupakan anggota DPRD dari tiga kabupaten berbeda di Jawa Timur.


Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu plastik klip bekas pakai yang diduga berkaitan dengan sabu, dua butir ekstasi, alat hisap atau bong, korek api, serta bungkus rokok yang disebut digunakan untuk menyimpan sabu.


Berdasarkan keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media, hasil pemeriksaan dan tes urine menunjukkan tujuh dari delapan orang yang diamankan positif mengonsumsi ekstasi. Sementara satu orang berinisial N dinyatakan positif mengonsumsi ekstasi dan sabu.


Meski demikian, Polrestabes Surabaya menyatakan perkara tersebut diproses melalui mekanisme restorative justice. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menyebut salah satu pertimbangannya adalah jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah batas yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).


Keputusan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai bagaimana dasar hukum dan tahapan penerapan RJ dalam perkara tersebut.


Bukan Semata soal Jumlah Barang Bukti


Penerapan restorative justice dalam penanganan perkara pidana memiliki persyaratan dan mekanisme tertentu. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif hingga kini berstatus berlaku.


Karena itu, perhatian publik tidak hanya tertuju pada jumlah barang bukti, tetapi juga pada proses pemeriksaan, asesmen, penentuan status hukum, serta dasar keputusan dalam penanganan perkara tersebut.


Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur ketentuan mengenai penyalah guna. Pasal 127 mengatur pidana bagi penyalah guna narkotika untuk diri sendiri. Dalam ayat berikutnya, undang-undang tersebut juga mengatur kewajiban rehabilitasi medis dan sosial apabila penyalah guna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika.


Dengan demikian, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai tahapan yang telah ditempuh dalam perkara tersebut, termasuk dasar penerapan RJ dan hasil asesmen terhadap pihak-pihak yang kemudian menjalani rehabilitasi.


Status Anggota DPRD Jadi Perhatian


Sorotan lain muncul karena tiga orang yang diamankan tersebut berstatus sebagai anggota DPRD.


Persoalannya bukan semata mengenai apakah anggota DPRD dapat memperoleh penanganan melalui mekanisme RJ, melainkan bagaimana memastikan proses hukum terhadap mereka berjalan berdasarkan kriteria dan prosedur yang berlaku.


Status sebagai wakil rakyat juga membawa konsekuensi berupa tuntutan akuntabilitas kepada masyarakat. Karena itu, perkembangan penanganan perkara tersebut turut menjadi perhatian lembaga DPRD dan partai politik yang menaungi ketiganya.


Ketua Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi, Suwito, sebelumnya menyatakan pihaknya menunggu informasi dan proses hukum sebelum menentukan langkah terhadap Asrila Diska Rimunda. Saat itu, Suwito menegaskan pentingnya mempertimbangkan asas praduga tak bersalah.


Kewenangan Pemeriksaan Narkotika Disorot


Tokoh masyarakat Kabupaten Malang yang dihubungi awak media, Jumat (2/10/2026), menilai perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk melihat kembali konsistensi penanganan penyalahgunaan narkotika.


“Menengok status pelaku sebagai anggota dewan dari partai yang berkuasa sekarang, ini bisa menjadi tolak ukur sampai sejauh mana komitmen APH dalam menegakkan aturan terkait penyalahgunaan narkotika. Kasus ini sudah diketahui masyarakat luas dan bukan tidak mungkin juga menjadi perhatian pimpinan Polri,” tegasnya.


Ia juga menyoroti kewenangan penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga terkait tindak pidana narkotika.


Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, kewenangan penyidik BNN antara lain mencakup pemeriksaan orang yang diduga melakukan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika serta melakukan tes urine, tes darah, tes rambut, dan pemeriksaan bagian tubuh lainnya sesuai ketentuan.


“Pemeriksaan seperti tes urine, darah maupun rambut tentu harus dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang sah. Ini penting agar setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.


Tiga Anggota DPRD Jalani Rehabilitasi


Selain proses hukum, perhatian publik juga mengarah pada tahapan rehabilitasi.


BNNK Banyuwangi sebelumnya menerima pelimpahan empat orang untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan berdasarkan hasil asesmen. Mereka terdiri atas tiga anggota DPRD dari Malang, Banyuwangi dan Situbondo serta satu warga sipil berinisial N.


Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada keputusan penerapan mekanisme RJ, tetapi juga dilanjutkan dengan proses rehabilitasi terhadap pihak-pihak yang berdasarkan hasil asesmen mendapatkan penanganan tersebut.


Perkembangan itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai dasar dan hasil asesmen, status hukum masing-masing pihak, serta tahapan penanganan perkara setelah proses rehabilitasi.


BK DPRD Banyuwangi Ambil Langkah


Perkembangan terbaru datang dari DPRD Banyuwangi.


Badan Kehormatan DPRD Banyuwangi pada Jumat (2/10/2026) memutuskan menonaktifkan sementara Asrila Diska Rimunda dari seluruh kegiatan kedewanan selama dua bulan. Keputusan tersebut berkaitan dengan proses rehabilitasi rawat jalan yang dijalaninya.


Selama masa tersebut, Asrila dijadwalkan menjalani delapan kali pertemuan rehabilitasi dan tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan DPRD, termasuk agenda komisi maupun kunjungan kerja. Keputusan tersebut selanjutnya dijadwalkan dibawa ke rapat paripurna DPRD Banyuwangi.


Suwito juga menjelaskan bahwa penonaktifan tersebut berkaitan dengan kegiatan kedewanan selama proses rehabilitasi dan tidak serta-merta berarti pemberhentian yang bersangkutan sebagai anggota DPRD.


Menunggu Transparansi Penanganan


Tokoh masyarakat Kabupaten Malang tersebut mengatakan perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada proses hukum, tetapi juga pada langkah konkret pemerintah daerah, lembaga legislatif, partai politik dan aparat terkait dalam mencegah penyalahgunaan narkotika.


“Sekarang kita semua menunggu langkah hukum apa yang akan diambil APH dan pemerintah Kabupaten Malang setelah kejadian tersebut. Apakah akan dibiarkan seolah tidak terjadi apa-apa atau justru diambil langkah konkret untuk memperkuat pencegahan dan memulihkan kepercayaan publik dalam rangka menjaga kondusivitas kamtibmas di Jawa Timur, khususnya Malang,” tegasnya.


Perkara ini kini tidak hanya menjadi perhatian karena melibatkan tiga anggota DPRD dari tiga kabupaten di Jawa Timur, tetapi juga karena adanya proses restorative justice dan rehabilitasi setelah penggerebekan.


Di tengah proses tersebut, transparansi mengenai dasar hukum penerapan RJ, hasil asesmen, status hukum masing-masing pihak, serta tindak lanjut kelembagaan menjadi bagian penting yang dinantikan masyarakat.


Pada saat yang sama, seluruh proses tetap perlu ditempatkan dalam kerangka hukum dan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.





(Tim)