JOMBANG, JAVATIMES — Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Golkar, Sumardi, mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menghentikan operasional pabrik pemotongan ayam di Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang. Langkah tegas ini disuarakan setelah aktivitas pabrik tersebut diduga kuat mencemari lingkungan hingga membahayakan keselamatan warga dan anak-anak sekolah.
"Kami menerima laporan bahwa penanganan limbah dari aktivitas usaha pabrik tersebut berdampak langsung pada lingkungan dan kesehatan warga. Bahkan, sejumlah siswa dilaporkan mengalami mual hingga sesak napas saat jam pelajaran akibat bau limbah yang berulang," tegas Sumardi.
Praktik pencemaran ini berujung fatal pada kegiatan belajar mengajar. Ratusan siswa SMPN 4 Jombang terpaksa dipulangkan lebih awal lantaran ruangan kelas terendam bau menyengat yang keluar dari limbah cair pabrik.
Kepala SMPN 4 Jombang, Agus Tri Prastyo, menegaskan bahwa evakuasi siswa ini bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, polusi bau pekat hingga kebisingan mesin pabrik sudah berulang kali dikeluhkan, namun laporan pihak sekolah seolah membentur tembok tebal.
"Benar, kami kembali memulangkan siswa lebih awal. Bau menyengat dari limbah cair pabrik pemotongan ayam kembali muncul dan masuk ke ruang kelas. Anak-anak mengeluh mual dan tidak nyaman, tidak bisa konsentrasi belajar," ujar Agus tajam.
Keberadaan pabrik di tengah pemukiman padat dan berdampingan langsung dengan sekolah ini kian sarat teka-teki. Pemerintah desa setempat bahkan secara mengejutkan mengaku tidak pernah diajak berkomunikasi apalagi dimintai persetujuan perizinan.
Kepala Desa Banjardowo membeberkan bahwa pihaknya sama sekali buta terkait legalitas pabrik tersebut.
"Sebagai Kepala Desa, saya tidak pernah disentil terkait pabrik tersebut. Dari awal saya tidak pernah tahu. Jadi kalau Anda tanya kapan mulai dibangun dan peruntukannya apa, saya hanya sebatas mendengar kabar tapi tidak pernah ada laporan resmi apalagi tentang izin lingkungan dan lainnya," aku Kades Banjardowo.
Kondisi ini memantik amarah puncak warga sekitar. Tanpa adanya sosialisasi sejak awal, warga merasa dijebak untuk menghirup udara beracun setiap hari demi kepentingan bisnis sepihak.
Salah seorang warga Banjardowo menyuarakan kejengkelannya atas lemahnya penegakan hukum di wilayahnya. "Kita sebagai masyarakat awam awalnya tidak mau tahu mau dibangun apa. Tapi setelah pabrik beroperasi, baru kita merasakan ternyata mengeluarkan bau busuk yang sangat luar biasa," tuturnya kecewa.
Ia bahkan melayangkan sindiran pedas terhadap pihak pengelola dan otoritas setempat. "Saya menganggap pemiliknya adalah orang sakti—orang yang bisa menundukkan aturan. Dan terbukti, pejabat Jombang sepertinya takut untuk menindak," tuntasnya.
Merespons potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran zonasi ini, Sumardi meminta DLH segera menerjunkan tim sidak untuk mengecek baku mutu limbah dan legalitas izin secara mendasar. Jika terbukti menabrak aturan, tidak ada pilihan lain selain penutupan dan penjatuhan sanksi berat.
"Pihak terkait harus mengambil keputusan tegas. Jika memang ada pelanggaran izin, penyalahgunaan zona tata ruang, atau pencemaran limbah B3 yang mengganggu lingkungan, harus ada sanksi. Pelanggaran semacam ini tidak bisa dianggap ringan," tegas Sumardi.
Tak berhenti di sanksi administratif, legislator Golkar ini mendorong APH membawa kasus ini ke ranah hukum pidana jika ditemukan indikasi kesengajaan yang mengorbankan kesehatan masyarakat luas.
"Selain penerapan Undang-Undang Lingkungan Hidup, tidak menutup kemungkinan ada unsur pidananya. Kami mendorong Aparat Penegak Hukum, khususnya Unit Tipidter, untuk mendalami dan memproses hal ini jika ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan. Keselamatan dan kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas utama," pungkasnya.
(Gading)

Komentar