Publik Menunggu Proses Hukum, Dugaan Intimidasi DC di Pakis Disorot -->

Javatimes

Publik Menunggu Proses Hukum, Dugaan Intimidasi DC di Pakis Disorot

javatimesonline
30 September 2026

 

MALANG, JAVATIMES — Publik kini menunggu langkah hukum berikutnya menyusul adanya laporan dan aduan masyarakat terkait dugaan tindakan intimidasi oleh debt collector (DC) salah satu perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor di wilayah Pakis, Kabupaten Malang.


Persoalan tersebut mencuat setelah keluarga korban mengaku mengalami tindakan yang dinilai arogan dan mengarah pada intimidasi setelah terjadi keterlambatan pembayaran angsuran kendaraan selama kurang lebih dua bulan.


Dugaan tindakan tersebut tidak hanya menjadi persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan. Keluarga korban menyebut, tindakan yang mereka alami telah menimbulkan rasa takut dan trauma, terutama terhadap ibu dan anak yang masih di bawah umur.


Menurut keterangan keluarga, dampak kejadian tersebut membuat ibu dan anak bahkan merasa tidak nyaman dan takut kembali ke rumah sendiri karena masih terbayang dengan perkataan maupun tindakan yang mereka alami dalam beberapa kesempatan.


Informasi mengenai dugaan kejadian tersebut kemudian diterima awak media pada 27 September 2026. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang terdiri dari unsur media dan LSM melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk dengan jajaran Polres Kabupaten Malang.


Koordinasi tersebut kemudian mendapat respons. Petugas dari Polsek Pakis turun ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.


Selanjutnya, pada Selasa, 29 September 2026, korban bersama keluarganya memberikan klarifikasi kepada pihak Polsek Pakis mengenai rangkaian kejadian yang sebelumnya mereka alami.


Korban berharap persoalan tersebut tidak berhenti sebatas klarifikasi, tetapi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran atau tindak pidana.


“Kami sekeluarga berharap agar kejadian ini bisa ditindaklanjuti secara hukum. Kami sangat menyayangkan tindakan DC yang arogan seperti itu,” ujar korban kepada awak media.


Perkara ini selanjutnya menjadi perhatian publik karena menyangkut batas antara upaya penagihan kewajiban debitur dengan dugaan tindakan yang dapat merugikan, mengintimidasi, atau mengancam pihak yang ditagih.


Penagihan Tidak Berarti Bebas Bertindak


Sumber yang meminta identitasnya disimpan awak media, Selasa (29/9/2026), menjelaskan bahwa masyarakat memiliki sejumlah saluran yang dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan apabila mengalami persoalan dalam proses penagihan pembiayaan.


“Kalau masyarakat mengalami persoalan dengan DC, ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk melaporkan. Bisa melalui 157, portal resmi perlindungan konsumen (APPK), WhatsApp 081-157-157-157, AFPI, Satgas PASTI, bahkan kepolisian apabila terdapat dugaan tindak pidana,” terang sumber tersebut.


Menurut sumber itu, masyarakat juga perlu memahami perbedaan antara proses penagihan yang dilakukan secara sah dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.


Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:


Petugas penagihan harus dapat menunjukkan identitas dan dokumen resmi dari lembaga pembiayaan serta dokumen yang berkaitan dengan penagihan sesuai ketentuan.

Penagihan tidak dibenarkan dilakukan dengan intimidasi, ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, atau tindakan yang merendahkan martabat debitur.

Proses penagihan harus dilakukan dengan komunikasi yang patut serta memperhatikan waktu dan tempat yang wajar.

Dalam hal penarikan kendaraan jaminan fidusia, harus diperhatikan ketentuan hukum yang berlaku serta dokumen dan prosedur yang dipersyaratkan.


Dengan demikian, keterlambatan pembayaran kewajiban debitur memang dapat menjadi dasar bagi perusahaan pembiayaan untuk melakukan penagihan sesuai perjanjian dan ketentuan yang berlaku. Namun, cara penagihan tetap memiliki batasan dan tidak serta-merta memberikan kewenangan kepada pihak penagih untuk melakukan intimidasi ataupun tindakan lain yang melanggar hukum.


Publik Tunggu Langkah Berikutnya


Kini perhatian publik tertuju pada proses penanganan perkara tersebut setelah korban memberikan klarifikasi kepada Polsek Pakis.


Apakah dugaan tindakan tersebut memenuhi unsur pelanggaran hukum atau tidak, sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, keterangan para pihak, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Publik pun berharap proses tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga persoalan antara debitur dan perusahaan pembiayaan dapat ditempatkan secara proporsional tanpa mengabaikan hak maupun kewajiban masing-masing pihak.


Sebab, kewajiban membayar tetap harus diselesaikan. Namun, penagihan pun memiliki aturan dan batas hukum yang wajib dihormati.




(Tim)