BANYUWANGI, JAVATIMES — Dugaan praktik sewa-menyewa hingga jual beli lahan kawasan hutan kembali menyeruak setelah sebuah video perbincangan yang beredar di media sosial menjadi perhatian publik.
Video tersebut memperlihatkan perbincangan sejumlah petani penggarap lahan hutan yang diduga berada di wilayah BKPH Rogojampi, KPH Banyuwangi Barat, Divisi Regional Jawa Timur.
Dalam video yang beredar, terdapat pembahasan mengenai dugaan praktik sewa-menyewa lahan hutan hingga transaksi lahan kepada pihak dari luar daerah. Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai status penguasaan dan pemanfaatan lahan hutan yang dimaksud.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan lahan yang berada di sekitar Dusun Purwodadi, Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
Yang menjadi sorotan, berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, praktik tersebut diduga diketahui oleh oknum petugas lapangan, termasuk mandor dan KRPH setempat. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan klarifikasi serta verifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Video tersebut diketahui diunggah oleh GrapindoTV pada 28 September 2026 dan kemudian menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.
Disebut Sudah Lama Jadi Obrolan Warga
Sejumlah warga di sekitar lokasi, sebagaimana dihimpun tim media, menyebut persoalan tersebut bukan sesuatu yang baru mereka dengar.
Menurut beberapa sumber masyarakat, isu mengenai dugaan transaksi maupun pengalihan penguasaan lahan hutan selama ini disebut telah menjadi pembicaraan warga, bahkan kerap menjadi bahan obrolan di warung kopi.
Namun demikian, apakah benar telah terjadi praktik sewa-menyewa atau jual beli sebagaimana yang diperbincangkan dalam video tersebut, masih membutuhkan penelusuran dan penjelasan resmi dari pihak terkait.
LSM Soroti Pengawasan Perhutani
Sejumlah anggota LSM di Banyuwangi yang dihubungi tim media pada 29 September 2026 mengaku tidak terlalu terkejut dengan munculnya informasi tersebut.
“Kalau di sini, saya tidak kaget kalau ada kejadian seperti itu. Masa pejabat Divre Jatim tidak tahu? Kalau memang tidak tahu, justru menjadi pertanyaan, selama ini pengawasannya seperti apa,” ujar salah satu sumber.
Ia juga menyinggung adanya pergantian sejumlah pejabat di lingkungan Perum Perhutani yang menurutnya perlu menjadi momentum untuk melakukan evaluasi terhadap pengelolaan kawasan hutan.
“Kadivre dan waka juga masih baru, dan saya dengar Kadep PSDH juga baru digeser belum lama ini,” tambahnya.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan sumber dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak manajemen Perum Perhutani.
Persoalan Bibit hingga Denda Rp3 Juta per Pohon Ikut Disorot
Selain dugaan praktik sewa dan jual beli lahan, sumber tersebut juga mengungkap persoalan lain yang disebut berkaitan dengan petani penggarap atau pesanggem.
Ia mempertanyakan mekanisme pengadaan dan kewajiban penggantian tanaman apabila terdapat bibit yang mati.
“Pesanggem kalau musim tanam dimintai bibit. Kalau ada bibit tanaman yang mati, katanya setiap batang disuruh mengganti Rp3 juta. Ini menurut saya sudah tidak bisa dinalar. Pesanggem sudah membeli bibit sampai melakukan penanaman, tetapi ketika tanaman mati, langsung dibebankan penggantian,” ungkapnya.
Namun, terkait tudingan tersebut, belum terdapat penjelasan resmi dari manajemen Perum Perhutani mengenai dasar, mekanisme, maupun ketentuan penggantian tanaman yang disebut sebesar Rp3 juta per batang tersebut.
Karena itu, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak Perhutani maupun pihak lain yang berkepentingan agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.
Publik Tunggu Langkah Konkret
Beredarnya video tersebut kini menempatkan pengelolaan kawasan hutan di Banyuwangi kembali menjadi perhatian masyarakat.
Publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan dilakukan terhadap lahan hutan, khususnya apabila benar terdapat pihak yang menyewakan atau memperjualbelikan hak penguasaan atau pemanfaatan lahan kepada pihak lain yang tidak memiliki dasar hak yang sah.
Masyarakat juga menunggu apakah pihak Perum Perhutani Divre Jawa Timur akan melakukan pemeriksaan internal maupun pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Tim media mencoba menyoroti persoalan ini bukan semata-mata untuk membenarkan maupun menyalahkan pihak tertentu, melainkan mendorong adanya transparansi dan klarifikasi resmi atas informasi yang telah terlanjur menjadi konsumsi publik.
Kini bola berada di tangan manajemen Perum Perhutani.
Masyarakat Jawa Timur menunggu langkah konkret dari Kepala Divisi Regional Jawa Timur beserta jajaran manajemen Perum Perhutani untuk menindaklanjuti informasi tersebut, sekaligus memberikan penjelasan kepada publik mengenai status lahan, mekanisme pengelolaan, serta kebenaran dugaan praktik yang diperbincangkan dalam video.
Termasuk apakah benar terdapat praktik sewa-menyewa atau jual beli lahan hutan, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana pengawasan terhadap petugas lapangan dilakukan.
Sementara itu, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan jurnalistik.
(Tim)

Komentar