JAKARTA, JAVATIMES – Jarum jam menunjukkan pukul 23.22 WIB ketika ruang sidang akhirnya hening. Dalam persidangan maraton yang menguras emosi, tim penasihat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) bagi Deflorio Arya Nizam—seorang tenaga magang yang kini duduk di kursi pesakitan akibat tuduhan megaskandal pembobolan PT Indodax senilai Rp300 miliar.
Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan justru mengarahkan telunjuk ke arah lain: dugaan manuver korporasi yang mengorbankan pekerja tingkat bawah demi menutupi kepanikan sistem dan desakan klaim nasabah.
Celah Hukum dan Fakta Pledoi: Karyawan Magang Tanpa Niat Jahat
Penasihat hukum Terdakwa memperjelas bahwa tuduhan terhadap Deflorio Arya Nizam berdiri di atas fondasi yang rapuh:
Tidak Ada Niat Jahat (Zero Mens Rea): Terdakwa hanya menjalankan tugas client-side IT yang sah dengan imbalan standar profesional senilai $1.000 USD.
Iktikad Baik & Langkah Proaktif: Terdakwa secara mandiri memblokir kontak mencurigakan ("Yuno kisut") begitu menyadari adanya kejanggalan.
Audit Forensik Nihil: Log audit internal dan keterangan ahli IT mengonfirmasi tidak ada eksekusi program berbahaya pada 11 September 2024. Tidak ada aset mengalir keluar, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal menunjukkan laporan audit forensik resmi.
Tidak Ada Keuntungan Materiil: Penuntut Umum tidak mampu membuktikan adanya aliran dana atau pengayaan diri yang dinikmati Terdakwa.
Landasan Yurisprudensi: Mengacu pada Yurisprudensi MA No. 51/K/Pid/1989 dan Putusan MA No. 1264 K/Pid/2012, seseorang wajib dibebaskan jika tidak mengetahui maksud jahat pihak ketiga atau menjadi korban manipulasi informasi.
Kritik Atas Tuntutan: Ketika Korporasi Membutuhkan Tameng
Kasus ini menyenggol realitas pahit di industri teknologi. Tanpa bukti adanya pembobolan sistem maupun dana yang menguap dari tangan Terdakwa, klaim kerugian fantastis Rp300 miliar yang dituduhkan Indodax terkesan menjadi narasi untuk meredam gejolak nasabah. Karyawan magang yang tak tahu-menahu diposisikan di garis depan untuk menanggung beban reputasi perusahaan.
Petitum Penasihat Hukum
Atas dasar ketidakberadaan bukti dan ketiadaan unsur pidana, tim penasihat hukum mengajukan tuntutan resmi kepada Majelis Hakim:
Bebas Murni (Vrijspraak/Onslag): Menyatakan Deflorio Arya Nizam tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas seluruh dakwaan UU ITE maupun KUHP.
Pembebasan Seketika: Memerintahkan JPU untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan.
Rehabilitasi Nama Baik: Memulihkan hak, harkat, dan martabat Terdakwa secara utuh.
Pengembalian Aset Pribadi: Mengembalikan barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 unit ponsel Samsung A30s milik Terdakwa.
Subsider: Memohon putusan seadil-adilnya (et aequo et bono).
Nasi telah menjadi bubur bagi masa depan seorang pekerja muda yang tertahan kebebasannya. Kini, keputusan berada penuh di tangan Majelis Hakim: menegakkan keadilan hakiki atau membiarkan hukum bertekuk lutut di hadapan narasi korporasi.
(Tim)

Komentar