MALANG, JAVATIMES – Dua wartawati mengaku mengalami perlakuan yang mereka nilai menghambat kerja jurnalistik saat hendak melakukan konfirmasi di SMKN 1 Singosari, Kabupaten Malang. Peristiwa tersebut terjadi ketika keduanya datang untuk meminta klarifikasi terkait dugaan praktik penjualan kain seragam di lingkungan sekolah.
Menurut keterangan kedua wartawati, setibanya di gerbang sekolah mereka tidak diperkenankan masuk oleh petugas keamanan yang berjaga. Bahkan, mereka mengaku diarahkan agar terlebih dahulu meminta izin kepada seorang anggota Babinsa sebelum dapat memasuki lingkungan sekolah.
"Kami datang hanya untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Namun kami justru diminta menghadap Babinsa terlebih dahulu apabila ingin masuk ke sekolah," ujar salah seorang wartawati yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Merasa kejanggalan tersebut perlu diklarifikasi, kedua wartawati kemudian mendatangi Koramil Singosari. Di sana, mereka menemui seorang anggota Babinsa berinisial S yang, menurut pengakuannya, juga merupakan anggota komite sekolah karena anaknya bersekolah di SMKN 1 Singosari.
Menurut keterangan wartawati, anggota Babinsa tersebut membenarkan bahwa tamu yang hendak memasuki SMKN 1 Singosari maupun SMAN 1 Singosari diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengannya. Pernyataan tersebut belum dapat dikonfirmasi secara independen kepada pihak Koramil maupun pihak sekolah.
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan tamu di sekolah negeri.
Apakah terdapat kebijakan resmi yang mewajibkan wartawan maupun tamu umum memperoleh izin dari anggota Babinsa sebelum memasuki lingkungan sekolah? Jika benar, apa dasar hukum maupun dasar administrasi dari mekanisme tersebut?
Sejumlah pihak juga mempertanyakan batas kewenangan aparat teritorial dalam pengaturan akses tamu ke sekolah. Dalam tugas pokok dan fungsinya, Babinsa memiliki peran pembinaan teritorial di wilayah binaan. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat penjelasan resmi apakah terdapat kerja sama kelembagaan yang memberikan kewenangan tersebut dalam pengelolaan akses tamu di sekolah.
Selain itu, beredar dugaan adanya bentuk kerja sama antara pihak sekolah dengan oknum aparat sebagai "back up" pengamanan. Dugaan tersebut belum dapat diverifikasi. Apabila memang terdapat kerja sama resmi, publik menilai perlu adanya keterbukaan mengenai dasar hukum, ruang lingkup kerja sama, serta sumber pembiayaannya sesuai ketentuan pengelolaan anggaran pendidikan.
Secara umum, sekolah memang dapat menjalin kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk TNI maupun Polri, sepanjang sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Misalnya, TNI dalam pembinaan kedisiplinan atau pelatihan Peraturan Baris Berbaris (PBB), serta Polri dalam kegiatan pendidikan keselamatan berlalu lintas melalui program Dikyasa. Namun kerja sama tersebut pada prinsipnya tidak serta-merta menjadi dasar pembatasan akses kerja jurnalistik.
Sorotan terhadap Kebebasan Pers
Peristiwa yang dialami kedua wartawati tersebut memunculkan perhatian terkait kebebasan pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3), menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Apabila terdapat tindakan yang secara sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila seluruh unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 1 Singosari belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan penghalangan terhadap wartawan maupun terkait informasi adanya mekanisme izin melalui anggota Babinsa untuk memasuki lingkungan sekolah. Demikian pula pihak Koramil Singosari belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai prosedur tersebut.
Media ini masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, agar informasi yang diterima publik tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(ila,/Tim)

Komentar