SURABAYA, JAVATIMES – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang residivis kasus narkoba berinisial TWS (29), warga Jalan Bratang, Surabaya, berhasil diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto ±12,18 gram yang diduga akan diedarkan di sejumlah wilayah Kota Surabaya.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/330/VII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tanggal 1 Juli 2026.
Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Sidosermo, Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyimpan 12 klip plastik berisi sabu yang merupakan titipan dari seorang bandar berinisial KING yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dihubungi oleh KING melalui aplikasi Zangi untuk mengambil 12 paket sabu yang kemudian diperintahkan agar diranjau di beberapa lokasi di Surabaya.
Dari total 12 paket tersebut, dua paket telah diserahkan kepada tersangka, sedangkan 10 paket lainnya diperintahkan untuk diletakkan di sejumlah titik, yakni di kawasan Jemur Sari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari Surabaya. Namun sebelum seluruh paket diambil oleh pemesan, petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak lebih dahulu berhasil mengamankan seluruh barang bukti tersebut.
Kepada penyidik, tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp20.000 untuk setiap paket sabu yang berhasil diranjau sesuai perintah bandar.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa TWS merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2023, ia pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan di Lapas Madiun Baru atas perkara serupa.
Tersangka mengaku kembali terlibat dalam peredaran sabu karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sekaligus agar dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa:
12 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto ±12,18 gram;
1 unit telepon genggam beserta kotaknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat. Penyidik juga masih memburu bandar berinisial KING yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika tersebut.
AKP Adik Agus Putrawan menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan di atas tersangka dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap seluruh jaringan peredaran narkotika. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya," tegas AKP Adik Agus Putrawan.
(Gal.S)

Komentar