JOMBANG, JAVATIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang akhirnya angkat bicara dan menyerang balik narasi miring yang menyudutkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Menanggapi tuduhan sepihak mengenai adanya "tikus kantor" dan aliran dana gelap ke "bos besar" dalam pembagian insentif pajak, Pemkab Jombang menegaskan bahwa seluruh tudingan tersebut adalah opini liar yang sama sekali tidak berdasar.
Pemerintah memastikan bahwa uang yang mengalir ke kantong para pejabat dan aparatur tersebut bukan hasil manipulasi, melainkan hak konstitusional yang sah secara undang-undang dan berlaku di seluruh Indonesia.
"Pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak daerah bukanlah kebijakan internal yang dibuat-buat, melainkan perintah undang-undang sebagai bentuk reward berbasis kinerja untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tulis Pemkab Jombang dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (15/7/2026).
Bukan Hasil Kongkalikong, Ini Perintah Undang-Undang
Pihak otoritas Jombang mematahkan serangan publik dengan membeberkan payung hukum yang kuat. Sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), acuan baku yang digunakan adalah Pasal 171 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diturunkan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010.
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 PP Nomor 69 Tahun 2010, negara secara gamblang mendefinisikan dana tersebut sebagai "tambahan penghasilan resmi" atas capaian riil dalam memungut pajak. Dengan kata lain, dana yang dipersoalkan adalah bonus prestasi kerja, bukan anggaran yang disunat secara sembunyi-sembunyi.
Aliran Dana ke Luar Bapenda: Kepatuhan Hukum atau Pelanggaran?
Salah satu poin paling krusial yang memicu polemik adalah tudingan bahwa dana insentif mengalir ke pihak di luar Bapenda yang dianggap "tidak berkorelasi." Pemkab Jombang langsung menepis pandangan tersebut dan menilai kritik yang beredar lahir dari ketidakpahaman yang mendalam terhadap regulasi dasar.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010, hukum justru mewajibkan distribusi insentif dilakukan secara proporsional kepada pihak-pihak pendukung. Daftar penerima resmi ini meliputi:
-Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan).
-Sekretaris Daerah (selaku koordinator pengelolaan keuangan).
-Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan.
-Aparatur tingkat bawah: pemungut PBB tingkat desa/kelurahan, lurah, camat, hingga tenaga bantuan lainnya.
Artinya, apa yang dituduhkan sebagai "kebocoran anggaran" ke pihak luar, faktanya adalah wujud kepatuhan mutlak pemerintah terhadap hukum negara.
Membatasi Batas Maksimal: Transparansi di Bawah Audit Berkala
Pemkab Jombang juga memastikan bahwa nilai insentif yang dicairkan—termasuk porsi untuk jabatan struktural seperti Kepala Bapenda—tidak diputuskan secara sepihak di ruang gelap. Sesuai Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2010, besaran insentif dibatasi paling tinggi 5% dari rencana penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Semua angka tersebut diklaim telah masuk dalam pembahasan resmi APBD dan diaudit secara berkala oleh lembaga pemeriksa. Sementara terkait dinamika pilihan pejabat antara menerima insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Pemkab menegaskan hal itu diatur ketat demi mencegah terjadinya double funding (anggaran ganda) yang dilarang negara.
"Setiap kebijakan yang diambil selalu berpedoman pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance)," tutup pernyataan resmi tersebut.
Dengan klarifikasi bersenjatakan pasal-pasal hukum ini, Pemkab Jombang menantang balik narasi miring dan memastikan bahwa roda pengelolaan pendapatan daerah tetap berjalan di koridor hukum yang bersih.
(Gading)

Komentar