JOMBANG, JAVATIMES – Gelombang opini liar yang menuduh adanya praktik "tikus kantor" dalam pembagian dana insentif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang mendapat sorotan tajam dari praktisi hukum, Anang Hartoyo. Ia menilai, narasi-narasi miring yang berkembang belakangan ini telah keluar dari koridor hukum dan cenderung menjadi fitnah yang tidak berbasis data.
Anang Hartoyo secara terbuka menantang pihak-pihak yang menggulirkan isu tersebut untuk menghentikan retorika berbasis "katanya" dan mulai berbicara menggunakan pembuktian hukum materiil.
"Hukum itu hitam di atas putih, bukan asumsi di atas warung kopi. Mengembuskan isu 'tikus kantor' tanpa menunjukkan pasal apa yang dilanggar dan dokumen apa yang dimanipulasi adalah pembodohan publik. Kalau ada penyimpangan, tunjukkan alat buktinya secara pidana, jangan hanya melempar sentimen," tegas Anang Hartoyo saat memberikan analisis hukumnya, Rabu (15/7/2026).
Konstitusional, Bukan Korupsi: Membedah Asal-Usul Anggaran
Sebagai praktisi hukum yang mendalami tata kelola pemerintahan, Anang membedah struktur legalitas insentif pemungutan pajak daerah. Ia menegaskan bahwa insentif ini memiliki kedudukan hukum yang sah dan eksplisit dalam sistem hukum nasional, bukan ruang gelap yang dibuat-buat secara lokal.
"Kita harus buka data dan aturan. Sebelum UU HKPD (UU No. 1/2022) berlaku secara penuh, aturan dasarnya sangat clear: Pasal 171 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dijabarkan secara rigid dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010," urai Anang.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 69/2010, negara secara sah melegalkan dana ini sebagai upah pungut atau penghargaan atas kinerja.
"Secara yuridis dogmatis, ini adalah hak konstitusional pegawai atas capaian kerja riil dalam memungut pajak yang menopang PAD. Menyamakan hak kedinasan yang diatur PP dengan tindakan korupsi adalah kekeliruan fatal dalam logika hukum," tambahnya.
Tuduhan Aliran Dana ke Luar Bapenda: "Itu Perintah PP 69/2010, Bukan Bocor!"
Anang juga menyoroti tajam kritik publik yang mempersoalkan mengalirnya dana insentif ke pejabat di luar teknis Bapenda—seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan Sekretaris Daerah. Menurutnya, tuduhan bahwa aliran dana tersebut ilegal justru menelanjangi ketidakpahaman si penuduh terhadap hukum administrasi negara.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010, hukum justru memberikan mandat bahwa insentif wajib dibayarkan secara proporsional kepada pihak pendukung, termasuk:
-Kepala Daerah & Wakil Kepala Daerah selaku penanggung jawab umum pengelolaan keuangan daerah.
-Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
-Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga petugas lapangan yang membantu pemungutan PBB.
"Jadi, ketika insentif itu mengalir ke Bupati atau Sekda, itu bukan kebocoran anggaran atau bagi-bagi jatah ilegal. Itu adalah kepatuhan mutlak terhadap hukum positif. Jika Pemkab Jombang tidak membagikannya kepada pihak-pihak pendukung tersebut, mereka justru melanggar PP 69/2010. Publik harus cerdas membedakan mana kejahatan, mana kewajiban regulasi," seru Anang secara provokatif.
Menantang Audit Investigatif: Anggaran Terbuka di APBD
Untuk meredam spekulasi, Anang Hartoyo menantang para pengkritik untuk mengecek dokumen resmi APBD Jombang ketimbang melemparkan narasi tanpa angka. Secara regulasi (Pasal 6 ayat 1 PP 69/2010), besaran insentif dibatasi maksimal 5% dari realisasi penerimaan.
"Semua angka ini dibahas di DPRD, tertuang di Perda APBD, dan diaudit secara berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalau ada double funding dengan TPP, itu adalah wilayah administrasi kepegawaian yang memiliki mekanisme penyelesaian sendiri, bukan otomatis menjadi delik pidana korupsi," jelasnya.
Mengakhiri keterangannya, Anang meminta media dan masyarakat untuk menjadikan fakta hukum dan data otentik sebagai panglima dalam mengawal kasus ini.
"Berhentilah memproduksi gaduh tanpa dasar data. Jika ada bukti bahwa pencairan insentif tersebut melebihi 5%, atau ada pemalsuan dokumen capaian target pajak, bawa ke ranah hukum. Jika tidak ada, maka hentikan pembunuhan karakter terhadap aparatur yang sedang bekerja menaikkan pendapatan daerah," pungkas Anang.
(Gading)

Komentar