JOMBANG, JAVATIMES – Logika hukum perbankan, regulasi, dan nurani kemanusiaan kembali diuji di pelataran Kabupaten Jombang. Sebuah prahara utang-piutang yang menimpa Ngatini (69), seorang lansia asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, membuka kotak pandora yang jauh lebih kelam dari sekadar urusan kredit macet. Ini adalah potret nyata ketimpangan kuasa, di mana seorang lansia yang buta hukum tidak hanya berhadapan dengan gurita birokrasi keuangan daerah, tetapi juga menjadi mangsa empuk oknum berkedok pembela rakyat.
Awalnya, Ibu Ngatini hanya bermodal BPKB motor Shogun untuk meminjam uang Rp 500 ribu. Kini, ia harus menghadapi kenyataan pahit: tanahnya terancam disita akibat pusaran kredit yang membengkak secara fantastis hingga Rp 70 juta—sebuah angka nominal yang diakui korban tidak pernah ia lihat wujud tunainya sepeser pun.
Namun, penderitaan Ibu Ngatini tidak berhenti di situ. Di tengah keputusasaan mempertahankan sejengkal tanahnya, muncul babak baru yang jauh lebih menyayat hati: dugaan penipuan oleh oknum LSM yang juga mengaku berprofesi sebagai lawyer berinisial Nur Ali, yang dengan mulut manisnya justru tega menguras uang puluhan juta milik korban.
Alibi Perbankan: "Hanya untuk Pelunasan Utang Lama"
Setelah sempat menjadi bola liar di tengah masyarakat, PT BPR Bank Jombang Unit Kabuh akhirnya buka suara. Pimpinan Cabang Pembantu (Pimcab) Bank Jombang Unit Kabuh, Aan Huda, memberikan pembelaan formilnya di kantor pusat Bank Jombang.
Aan tidak menampik bahwa Ibu Ngatini tidak menerima uang tunai saat pencairan dana jumbo tersebut pada 27 September 2024 lalu. Namun, pihak perbankan berdalih bahwa nominal tersebut merupakan skema pembersihan kewajiban masa lalu.
"Tidak ada (uang yang diterima), karena untuk biaya administrasi dan pelunasan plafon sebelumnya. Ini terjadi untuk pelunasan kredit sebelumnya," cetus Aan Huda di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Aan membeberkan bahwa pada tanggal yang sama, terdapat dua fasilitas kredit yang cair bersamaan: Rp 70 juta atas nama Ngatini, dan Rp 70 juta atas nama Sukarman. Pihak bank mengklaim, masalah dengan Ibu Ngatini telah selesai lewat jalur mediasi pasca-sidang, di mana yang bersangkutan bersedia mencicil sebanyak tiga kali. Sementara untuk kredit atas nama Sukarman, posisinya ditangguhkan.
Di Mana Bukti Hitam di Atas Putih?
Meskipun pihak bank mengklaim masalah ini telah "didamaikan", narasi yang dilemparkan ke publik justru menyisakan pertanyaan besar yang enggan dibuka secara transparan. Dari kacamata hukum perbankan, akuntabilitas adalah panglima.
Melempar argumen "pelunasan utang lama" tanpa membeberkan dokumen otentik alur konversi—dari nominal awal Rp 500 ribu hingga melesat menjadi Rp 70 juta—adalah bentuk kabut informasi yang mencederai prinsip keterbukaan. Bagaimana mungkin prinsip kehati-hatian dan analisis kemampuan bayar (5C of Credit) yang diagungkan perbankan bisa meloloskan angka puluhan juta untuk seorang lansia di desa, jika bukan karena mengincar Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah sebagai jaminan pemungkas?
Kesaksian Ibu Ngatini yang mengaku "diminta" menukar agunan dari BPKB Motor menjadi SHM dengan dalih BPKB sudah tidak berlaku, mengindikasikan adanya tekanan psikologis dan dugaan intervensi halus memanfaatkan ketidaktahuan nasabah. Ada indikasi kuat terjadinya cacat kehendak dalam proses lahirnya perjanjian kredit tersebut.
Srigala Berbulu Domba: Tragedi di Atas Tragedi
Ketika Ibu Ngatini berada di titik nadir, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum yang adil, ia justru masuk ke dalam jebakan yang lebih kejam. Hadirlah Nur Ali, seorang oknum yang membawa nama LSM sekaligus atribut lawyer.
Dengan janji-janji manis bersenjatakan retorika pembelaan rakyat kecil, Nur Ali berhasil meyakinkan Ibu Ngatini yang sedang ketakutan. Lansia malang ini, demi menyelamatkan tanahnya dan menyelesaikan kemelut di Bank Jombang Unit Kabuh, rela menyerahkan uang sebesar Rp 55 juta kepada Nur Ali.
Uang puluhan juta yang dikumpulkan dengan cucuran air mata itu diserahkan dengan harapan bisa menutup lubang masalah di bank. Namun tragis, uang tersebut diduga kuat sengaja ditilep dan digelapkan oleh Nur Ali untuk keuntungan pribadinya. Bukannya menyelesaikan masalah, oknum yang mengaku penasihat hukum ini justru menjadi predator yang menghisap darah korbannya.
Catatan Hukum: Damai Tidak Menghapus Cacat Administrasi dan Pidana
Kasus Ibu Ngatini bukan sekadar angka di atas lembar birokrasi, melainkan sebuah simfoni kelam mengenai bagaimana hukum dan regulasi kerap kehilangan ruh kemanusiaannya saat berhadapan dengan rakyat kecil.
Secara hukum, ada dua klaster pelanggaran berat yang harus diusut tuntas di sini:
Klaster Perbankan (Dugaan Maladministrasi): Pihak berwenang dan otoritas pengawas keuangan harus memeriksa secara forensik pembukuan Bank Jombang Unit Kabuh terkait konversi utang Rp 500 ribu menjadi Rp 70 juta. Jalur "damai" pasca-sidang tidak boleh dijadikan tameng untuk memutihkan dugaan cacat prosedur perbankan.
Klaster Pidana Murni (Dugaan Penipuan dan Penggelapan): Tindakan Nur Ali yang membawa-bawa nama LSM dan profesi hukum untuk menipu lansia sebesar Rp 55 juta Dalam konteks hukum pidana Indonesia saat ini, acuan formil untuk tindak pidana penipuan dan penggelapan telah bertransformasi seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Tindakan nur Ali adalah delik pidana murni yang memenuhi unsur (Penipuan) Pasal 492 UU No. 1/2023 (KUHP Baru) dan Pasal Unsur Penggelapan (Pasal 486 jo. Pasal 488):
Ini adalah bentuk degradasi moral profesi yang mencoreng marwah penegak hukum dan aktivis di Jombang.
Institusi perbankan daerah dibentuk untuk menggerakkan ekonomi rakyat, bukan menjadi mesin yang menggulung ruang hidup mereka. Dan profesi hukum diciptakan untuk menjadi lentera keadilan, bukan menjadi serigala yang memangsa kaum papa.
Kasus ini membutuhkan pengusutan tuntas secara pidana dan administratif, bukan sekadar kata "damai" yang dipaksakan oleh keadaan di atas air mata seorang lansia.
(Gading)

Komentar