JOMBANG, JAVATIMES – Masih adakah nurani yang tersisa di balik dinginnya angka-angka pembukuan perbankan daerah? Kisah memilukan yang menimpa Ngatini, seorang nenek asal Jombang, kembali mengoyak rasa keadilan publik. Berawal dari jeratan utang modal kecil yang terus menggulung, ia kini harus mendapati dirinya berada di pusaran status Kredit Macet (Kolektibilitas 5) atas utang ratusan juta rupiah—angka fantastis yang wujud fisiknya diakui tak pernah ia nikmati.
Anatomi Angka: Skema Top-Up yang Menggulung Nasabah Mikro
Melihat lembar riwayat pembiayaan Ngatini sejak tahun 2012 memperlihatkan bagaimana sebuah skema perpanjangan kredit (reschedule) dan re-plafonasi dapat berubah menjadi bola salju yang mencekik nasabah kecil.
Periode 2012 – 2020 (Sehat & Kooperatif): Ngatini tercatat 8 kali mengambil fasilitas kredit dengan plafon mini (Rp8,5 juta hingga Rp12 juta) menggunakan agunan BPKB. Semua terselesaikan dengan status Lunas.
April 2021 (Kredit 9 - Lompatan Drastis): Peta finansial berubah. Plafon tiba-tiba melonjak dari belasan juta menjadi Rp61.000.000 dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Agustus 2023 (Kredit 13): Angka pembiayaan melesat lagi menyentuh Rp120.000.000.
September 2024 (Kredit 14 & 15): Saat jatuh tempo, utang tersebut "dipecah" secara administratif menjadi dua fasilitas kredit, yaitu atas nama Ngatini (Rp70.000.000) dan Sukarman (Rp70.000.000), dengan total akumulasi Rp140.000.000.
Secara analisis ekonomi struktural, lonjakan plafon hingga belasan kali lipat pada nasabah mikro tanpa adanya eskalasi kapasitas usaha yang riil memicu pertanyaan besar terkait penerapan asas Prudent Banking (Prinsip Kehati-hatian) di internal bank.
Pengakuan Kepala Kas: "Uang Habis Tersedot Sistem"
Fakta mengejutkan terkuak langsung dari otoritas perbankan. Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, secara blak-blakan mengakui bahwa dalam pemecahan kredit terakhir senilai total Rp140 juta tersebut, Ngatini sama sekali tidak membawa pulang uang tunai.
"Uang 70 juta pada kredit terbaru ini tidak diterima secara tunai oleh Ibu Ngatini. Dana tersebut digunakan untuk biaya administrasi dan pelunasan (top-up) plafon kredit sebelumnya," ungkap Aan Huda saat dikonfirmasi perihal keluhan nasabah.
Saat didesak mengenai ke mana larinya kenaikan plafon pada reschedule terakhir di bulan September 2024, Aan kembali menegaskan bahwa uang itu habis tersedot sistem.
"Untuk admin aja, perpanjangan seperti itu."
Pola ini mengindikasikan adanya praktik "gali lubang tutup lubang" secara struktural. Nasabah yang dinilai kooperatif terus ditawari perpanjangan plafon hanya demi melunasi bunga, biaya administrasi, dan pokok lama yang belum rampung, hingga akhirnya akumulasi utang melampaui kemampuan riil nasabah.
Ditikam Makelar: Nestapa di Kursi Pesakitan Pengadilan
Penderitaan Ngatini tidak berhenti di meja administrasi bank. Di tengah keputusasaannya menghadapi jerat utang yang membengkak, ia justru menjadi mangsa empuk predator sosial. Seorang oknum makelar datang mengiming-imingi bantuan pelunasan di Bank Jombang.
Percaya pada janji manis tersebut, Ngatini menyerahkan uang tunai sebesar Rp55.000.000 kepada si oknum dengan harapan sertifikat tanahnya bisa kembali. Alih-alih disetorkan ke bank, uang tersebut menguap dibawa lari. Akibatnya, angsuran terhenti, dan status kredit Ngatini langsung terjun bebas ke Kolektibilitas 5 (Macet Total).
Pihak Bank Jombang, tanpa mau tahu urusan penipuan pihak ketiga yang dialami nasabahnya, langsung mengambil langkah hukum agresif dengan mengajukan Gugatan Sederhana ke Pengadilan. Nenek yang buta hukum itu pun terpaksa harus menghadapi dinginnya ruang sidang.
Menakar Sisa Nurani: Jalan Damai di Bawah Bayang Eksekusi
Setelah dihantam tekanan persidangan, "itikad baik" terpaksa dilahirkan di bawah bayang-bayang penyitaan aset.
Pada 18 Mei 2026, Ngatini mendatangi kantor bank untuk menitipkan uang tunai Rp10.000.000 demi memotong baki debet pokoknya menjadi Rp60.000.000. Sang nenek kini harus memeras keringat di sisa umurnya, berjanji mencicil sisa utang atas namanya sebanyak 3 kali demi mencapai jalan damai.
Namun, untuk jaminan atas nama Sukarman (Kredit ke-15), nasabah harus merelakan asetnya lepas. Dokumen AYDA (Agunan Yang Diambil Alih) telah ditandatangani. Tanah dan rumah yang menjadi jaminan kini resmi beralih ke dalam penguasaan bank.
Catatan Merah Perbankan Daerah
Kasus Ngatini adalah alarm keras bagi dunia perbankan daerah dan masyarakat Jombang. Ada dua poin edukasi hukum dan literasi keuangan yang harus dipetik dari tragedi ini:
Bahaya Latent Top-Up Tanpa Literasi: Perpanjangan kredit atau top-up berulang tanpa adanya penerimaan uang tunai secara riil adalah jebakan yang hanya menguntungkan performa pembukuan bank agar tidak terlihat macet (evergreening), namun mematikan bagi nasabah kecil.
Jangan Pernah Melalui Pihak Ketiga (Makelar): Segala bentuk transaksi pelunasan atau titipan angsuran wajib dilakukan langsung di konter resmi bank dan menerima bukti cetak sistem (print validation). Menyerahkan uang tunai kepada oknum di luar sistem perbankan adalah pintu masuk pidana penipuan.
Publik kini menunggu: Akankah aparat penegak hukum mengejar oknum makelar yang membawa kabur uang Rp55 juta milik sang nenek, ataukah kasus ini akan menguap begitu saja setelah aset nasabah habis terkuras oleh agresifnya sistem perbankan?
(Gading)

Komentar